Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI TIMUR, NTT – Dugaan penyelewengan BBM subsudi jenis Solar kembali terjadi di SPBUN 58.865.02 yang terletak di Gongger, Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
Data yang berhasil dihimpun oleh media ini dari berbagai sumber bahwa awal mula dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Solar ini terjadi sejak dilakukan penyaluran BBM subsudi oleh pengelola Koperasi tanpa menggunakan rekomendasi.
Ditemukan data bahwa diduga pihak pengelola SPBUN tersebut tidak mengantongi rekomendasi dari bulan Juni dan Juli 2025, Namun mereka tetap menyalurkan BBM di SPBUN dengan normal.
Dari informasi yang didapat media ini awalnya SPBUN 58.865.02 mendapat jatah sebanyak 40 ton atau 40.000 ribu liter setiap bulan. Namun karena ada pelanggaran jatah SPBUN ini berkurang menjadi 30 ton atau 30.000 ribu lite setiap bulan.
Berdasarkan data tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dugaan penyelewengan BBM bersubsudi yang dilakukan oleh pihak pengelola SPBUN 58.865.02 berkisar antara 30.000-60.000 ribu liter yang didapat dari bulan Juni dan Juli.
Dalam penyaluran BBM bersubsidi rekomendasi itu sangat diperlukan. Karena yang berhak menerima jatah BBM itu para nelayan yang memiliki rekomendasi.
Lantas kalau nelayan tidak pernah mengurus rekomendasi begitupun dengan Dinas terkait tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, siapa yang menerima jatah solar subsudi tersebut.
Data yang didapat oleh media ini juga aktivitas penyaluran BBM di SBPUN 58.865.02 yang terletak di Gongger lancar dan tidak mengalami kendala, seperti yang terjadi sekitar tanggal 2 Agustus 2025.
Dimana pada saat itu nelayan tidak dilayani pembelianya oleh operator yang bernama Iwan, sementara pada saat yang sama ada mobil pick up yang mengisi BBM Solar menggunakan cerigen dengan jumlah yang banyak.
Pertanyaanya BBM yang begitu banyak tersebut mau dibawah kemana. Sementara masyarakat kecil tidak dilayani. Ini fakta yang selama ini terjadi dan dilakukan oleh pengelolah SPBUN 58.865.02 yang di atur anggota Polisi ini.
Beberapa nelayan yang tidak mau namanya dipublikakasi menyampaikan harapan agar kasus ini segera diusut tuntas. Selama ini mereka selalu kesulitan mendapatkan BBM karena alasan sering habis. Padahal sering terjadi keluar masuk kendaraan yang mengangkut solar dari SPBUN ini.
“Kami takut bersuara, karena yang kelola anggota polisi bernama Aipda Jefry G. Laude atau biasa disapa Jefry. Beliau dan anggota koperasi yang mengatur distribusi BBM di SPBUN ini,” katanya.
“Kami menduga selama ini BBM subsudi yang menjadi hak kami dijual keperusahaan besar atau dibawa ke Labuan Bajo. Karena informasi yang berkembang dimasyarakat seperti itu,” tutur mereka.
Mereka juga mengapresiasi langkah Polda NTT yang telah menurunkan penyidiknya untuk mengusut kasus dugaan “Rekomendasi Palsu atau Menyalurkan BBM tanpa rekomendasi” yang dilakukan oleh pengelola koperasi.
Terima kasih atas ketegasan bapak Kapolda NTT untuk mengusut kasus ini. Semoga akan ada pihak yang akan ditetapkan menjadi tersangka sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dimata hukum. Karena selama ini mereka telah mengambil hak kami demi keuntungan mereka.
“Kami juga meminta pihak Polda NTT mengusut tuntas semua pihak yang turut bermain menyalahgunakan BBM subsidi jenis solar yang sebenarnya menjadi hak kami para nelayan, namun mereka gunakan untuk menjual ke pihak lain,” ungkapnya.
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Florentina Tince Kumpul terkait hal ini, namun yang bersangkutan belum memberi tanggapanya.**








