Ahli Waris Somasi Kitabisa.com, Tuding Dana Donasi Lazarus Mei Tak Dicairkan Utuh

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

JAKARTA – Yovita Gedo, ahli waris almarhum Lazarus Mei, pasien kanker wajah asal Satar Ngkeling, Manggarai, mengirimkan somasi hukum kepada Kitabisa.com atas dugaan pencairan donasi yang tidak lengkap.

Somasi disampaikan melalui kuasa hukum, Plasidus Asis Deornay, pada Senin (25/8/2025). Asis mengungkapkan bahwa total dana donasi yang masuk ke akun Kitabisa atas nama Aprianus Jebarus, penggalang dana untuk Lazarus mencapai Rp334.006.366, yang berasal dari dua akun dengan nilai masing-masing Rp184.506.366 dan Rp149.500.000.

Namun, dana yang dicairkan kepada Lazarus hanya sebesar Rp41.000.000, terdiri dari Rp3.500.000 per bulan selama tujuh bulan (Februari–Juli) dan tambahan Rp20.000.000 santunan kematian setelah Lazarus meninggal dunia pada 8 Agustus 2025.

“Uangnya ke mana yang lain? Saya sudah kirim somasi tetapi pihak Kitabisa abaikan somasi tersebut. Ada apa dengan manajemen Kitabisa?” kritik Asis tegas.

Karena somasi tidak direspons, Asis mendatangi kantor Kitabisa pada Jumat (29/8/2025) untuk meminta penjelasan. Namun, pihak manajemen beralasan Work From Home (WFH). Menurut Asis, staf yang ditemui menyatakan bahwa “manajemen sedang mempelajari somasi”.

Kecewa, Asis kembali mendatangi kantor Kitabisa pada Senin (1/9/2025), tetapi jawaban yang diterima tetap serupa—manajemen tidak dapat ditemui karena WFH.

Atas sikap apatis tersebut, Asis menyatakan akan melanjutkan somasi ke proses hukum perdata maupun pidana, dengan alasan bahwa niat baik dari ahli waris diabaikan.

“Langkah ini penting karena pihak Kitabisa.com abaikan niat baik dari pihak ahli waris,” tegas Asis.

Menurut panduan resmi Kitabisa, penggalang dana bertanggung jawab penuh untuk mencairkan dan menyalurkan donasi kepada penerima manfaat, termasuk keharusan mematuhi verifikasi identitas dan dokumen medis. Kitabisa berperan sebagai platform yang menyalurkan donasi sesuai instruksi penggalang, dan tidak bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan oleh penggalang dana.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengelolaan donasi online: meski dana telah terkumpul secara signifikan, mekanisme pencairan dan penyaluran terkadang mengalami hambatan administratif atau pengabaian yang berpotensi memicu konflik hukum dan moral.**

Pos terkait