Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
PEKALONGAN, JATENG – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, S.H., M.H., resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ketua Pengadilan Agama Pekalongan Kelas I.A., Drs. Husaini, S.H., M.H. Penandatanganan berlangsung di Pengadilan Agama Pekalongan dengan disaksikan langsung pejabat dari kedua instansi.
Kerja sama ini mengatur pelaksanaan persidangan dan mediasi perkara perdata melalui teleconference atau sidang online. Langkah tersebut menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, cepat, sederhana, serta berbiaya ringan tanpa mengurangi hak hukum tahanan maupun narapidana.
Dalam kesepakatan ini, kedua pihak sepakat untuk menyiapkan sarana prasarana teleconference, melakukan sosialisasi internal, dan memperkuat koordinasi teknis agar persidangan dapat berjalan lancar. Khusus untuk perkara anak, identitas dan wajah tetap dirahasiakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Rutan Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menegaskan pentingnya kerja sama ini sebagai jawaban atas kebutuhan efisiensi, efektivitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan persidangan.
“Dengan adanya layanan persidangan dan mediasi melalui teleconference, proses peradilan dapat berjalan lancar tanpa mengurangi hak-hak hukum para tahanan maupun narapidana. Hal ini juga mendukung asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
Nanang menambahkan, pemanfaatan teknologi persidangan daring ini sekaligus menjadi wujud komitmen modernisasi layanan publik di bidang hukum dan pemasyarakatan. Sistem tersebut diharapkan dapat memperlancar proses mediasi, mempercepat pengambilan putusan, serta mengatasi keterbatasan akses fisik antara Pengadilan Agama dan Rutan Pekalongan.**








