Kades Lakarinta Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Pengadaan Lampu Jalan

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Kepala Desa Lakarinta, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Falahudin, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 senilai Rp64 juta yang dialokasikan untuk proyek pengadaan lampu jalan.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari Tim Intelijen dan Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Republik Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara. Ketua tim investigasi, La Ode Aslam Wunarudin, SH, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan tersebut diduga menggunakan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) berupa empat tiang listrik yang sebelumnya telah dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna pada tahun 2017.

Dalam keterangannya kepada Sorotnews.co.id, La Ode Aslam menjelaskan bahwa tiang-tiang listrik milik Pemda tersebut awalnya digunakan untuk mendukung kegiatan Festival Meleura 2017 yang digelar di Desa Lakarinta.

Namun pada tahun 2023, tiang-tiang tersebut diduga dicabut secara diam-diam dan dipindahkan ke titik lokasi baru untuk proyek lampu jalan Dana Desa.

“Falahudin, Kepala Desa Lakarinta, menyuruh beberapa warga desa untuk mencabut dan memikul tiang listrik milik Pemda tersebut pada malam hari. Masing-masing diberi upah sebesar Rp100 ribu,” ungkap La Ode Aslam.

Menurutnya, setelah tiang-tiang tersebut ditanam kembali di empat titik berbeda, pihak desa memasang kabel dan lampu jalan, serta menandai tiang tersebut dengan tulisan ‘DD 2023’, yang mengindikasikan bahwa proyek itu dibiayai dari Dana Desa.

Berdasarkan temuan awal tim investigasi LPPN RI, tindakan tersebut mengindikasikan dugaan kuat terjadinya penggelapan Dana Desa, karena pengadaan lampu jalan seharusnya dilakukan melalui pembelian barang baru sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah desa.

La Ode Aslam menilai, penggunaan aset lama milik Pemda tanpa prosedur peminjaman atau pengalihan hak milik jelas melanggar ketentuan hukum.

“Ini bukan hanya soal penyalahgunaan aset daerah, tapi juga soal transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Jika benar tiang itu tidak dibeli, tetapi hanya dipindahkan dan dicat ulang, maka dana pengadaan senilai Rp64 juta itu patut dipertanyakan ke mana dialokasikan,” tambahnya.

Menanggapi temuan ini, LPPN RI Sultra meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Muna dan Polres Muna, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan korupsi tersebut.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi disertai bukti-bukti pendukung. Ini penting agar publik mendapat kejelasan, dan dana publik tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas La Ode Aslam.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Lakarinta, Falahudin, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Sorotnews.co.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.**

Pos terkait