Laporan wartawan sorotnews.co.id: Rusdin.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Seorang wartawan media Gakorpan News, M. Dzaki Al yang juga dikenal sebagai Bang Dzack, diduga menjadi korban tindakan tidak menyenangkan oleh oknum satuan pengamanan (satpam) di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden ini terjadi saat Dzack bersama beberapa awak media hendak melakukan konfirmasi terkait keberadaan pejabat Dinas PERKIM yang sulit ditemui. Namun, sesampainya di meja keamanan, mereka justru dihadapkan pada sikap tidak pantas dari seorang satpam berinisial E, yang diduga bersikap arogan dan kasar.
Menurut kesaksian Dzack, oknum Satpam E melontarkan kata-kata kasar dan tidak menunjukkan etika terhadap dirinya. Bahkan, ia mengaku sempat didorong dan ditarik secara paksa keluar dari ruangan oleh Satpam tersebut, yang juga menantangnya untuk berduel.
“Dia (oknum Satpam E) merasa bebas berkata kasar kepada siapa pun. Bahkan saya ditarik, diseret, dan diajak duel hanya karena kami datang menjalankan tugas jurnalistik untuk konfirmasi,” ungkap Dzack kepada awak media.
Akibat kejadian ini, Dzack bersama sejumlah aktivis dan pemerhati sosial mendesak Bupati Tangerang Maesyal Rasyid untuk segera mencopot Kepala Dinas PERKIM dan mengevaluasi seluruh jajaran di bawahnya.
“Kami meminta Bupati segera mengambil tindakan tegas. Jangan sampai ada lagi oknum seperti ini yang merusak citra pelayanan publik dan menghalangi tugas wartawan,” tegas Dzack.
Ia juga menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi dan menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi tugas jurnalistik bisa dikenai sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan dasar hukum tersebut, para jurnalis memiliki perlindungan legal dalam menjalankan tugas profesinya, termasuk dalam hal konfirmasi kepada pejabat publik.
Peristiwa ini turut menjadi sorotan kalangan aktivis dan pemerhati publik, yang menilai bahwa kepemimpinan di lingkungan Dinas PERKIM perlu dievaluasi menyeluruh.
“Insiden ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pembinaan etika dan pelayanan publik. Ini bukan hanya soal Satpam, tetapi juga bagaimana pimpinan dinas membentuk budaya kerja yang responsif dan profesional,” ujar salah satu aktivis sosial yang enggan disebutkan namanya.
Redaksi Sorotnews.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk tanggapan dari pihak Pemkab Tangerang dan Dinas PERKIM.**








