Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Sejumlah warga di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, melalui tokoh masyarakatnya mengajukan aduan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya. Aduan tersebut berisi permohonan izin sewa aset BTKD yang diajukan warga ditolak oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hearing digelar pada Selasa, 16 Maret 2025 di ruang Komisi B DPRD Surabaya mulai pukul 11.00 WIB.
Rapat dengar pendapat (hearing) ini mempertemukan pihak pengadu, yaitu Gatot Setyabudi, SH tokoh masyarakat di Kelurahan Kebraon dengan pejabat Pemkot Surabaya, termasuk Kepala BPKAD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Camat Karangpilang, serta Lurah Kebraon. Rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRD Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif (Fraksi PKB), dengan Wakil Ketua Komisi B, H. Mochamad Machmud (Fraksi Demokrat), serta Sekretaris Komisi B, Ghofar Ismail (Fraksi PAN), sebagai pemeriksa.
Gatot Setyabudi menjelaskan bahwa warga telah beberapa kali mengirim surat pengaduan kepada Lurah Kebraon dan Camat Karangpilang terkait lahan BTKD di Jalan Kebraon V RT 04 RW 05. Namun, menurutnya, surat‑surat tersebut tidak pernah mendapatkan respon dari lurah maupun camat.
Ia menyebutkan bahwa ketika mengajukan izin sewa (“sewa” aset BTKD) ke BPKAD, jawabannya adalah bahwa harus ada hubungan sewa formal. Gatot menyatakan bahwa ia siap memenuhi persyaratan tersebut, namun meskipun memenuhi, permohonan tetap ditolak.
Warga lalu membawa aduan ini ke Ombudsman perwakilan Jawa Timur sebelum akhirnya mengajukan pengaduan ke Wakil Ketua Komisi B, Mochamad Machmud, sekitar satu minggu sebelumnya. Hearing ini menjadi momen bagi warga untuk menyampaikan keluhannya secara langsung ke DPRD.
Dalam hearing, perwakilan dari Dinas Cipta Karya Surabaya menyatakan bahwa menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lahan tersebut bukanlah jalur hijau tetapi termasuk zonasi Perdagangan dan Jasa (warna coklat). Dengan demikian, penggunaan lahan untuk fungsi komersial seperti izin sewa BTKD bisa diperhitungkan, tapi harus sesuai prosedur perizinan.
Hasil resume rapat tersebut menyebutkan bahwa Gatot Setyabudi diminta untuk melanjutkan proses permohonan izin sewa ke BPKAD, sementara lahan‑lahan lain yang dianggap ditempati secara liar oleh pihak tidak berizin agar segera ditertibkan.
Ketua dan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya menyatakan kekecewaannya terhadap tanggapan dari lurah dan camat yang dinilai lamban dan tidak responsif atas aduan warga. Dalam pertemuan, mereka menyebut bahwa pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan dalam kasus Kelurahan Kebraon dan Kecamatan Karangpilang sangat tidak memadai.
Lebih lanjut, Komisi B menyebut terdapat perbedaan informasi antara apa yang dikatakan BPKAD dan apa yang tertuang dalam RDTR. Menurut Komisi B, BPKAD dalam suatu kesempatan menyebut lahan BTKD Gang V adalah jalur hijau, sementara Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, menurut informasi dari RDTR, menyebutkan bahwa zona penggunaan lahan adalah perdagangan dan jasa.
Komisi B juga mendesak agar pengelolaan aset BTKD yang diklaim akan dijadikan taman hijau oleh BPKAD diperjelas, agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat, terutama di sekitar lokasi RT 04 RW 05, Kelurahan Kebraon.
Berdasarkan resume rapat: Gatot Setyabudi diminta untuk melanjutkan proses izin sewa ke BPKAD, sesuai prosedur formal yang berlaku. Lahan yang digunakan secara liar atau tidak berizin agar segera ditertibkan. Komisi B meminta agar ada kejelasan fungsi lahan berdasarkan ketentuan RDTR, agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda antar OPD. Pihak kelurahan dan kecamatan diminta meningkatkan pelayanan dan respons terhadap laporan warga.
Warga berharap keputusan Komisi B ini dapat mendorong BPKAD agar membuka kembali pintu dialog dan memberi izin secara adil, berdasarkan regulasi perizinan dan pemanfaatan aset daerah. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan dan penggunaan lahan publik seperti BTKD.**








