Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi III, Moh. Rano Alfath, menerima kunjungan pimpinan DPRD dari beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang difasilitasi oleh Dipo Nusantara Pua Upa pada Selasa, 16 Oktober 2025. Pertemuan itu terjadi setelah adanya aspirasi dari masyarakat melalui “Forum Aksi Solidaritas Peduli Kompol Cosmas Kaju Gae” atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kehadiran delegasi dari DPRD terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, Thomas Tahir, serta pimpinan DPRD dari Kabupaten Ngada, Timor Tengah Utara (TTU), dan Manggarai Barat. Mereka menyampaikan tuntutan aspirasi masyarakat kepada Komisi III DPR RI, dalam pertemuan yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta.
Forum Aksi Solidaritas yang menyuarakan aspirasi tersebut melaporkan beberapa poin penting:
1. Dukungan terhadap Presiden Prabowo agar masalah PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae dapat segera diselesaikan secara terang‑benderang.
2. Dorongan agar kepolisian menjaga ketertiban dan memberantas tindakan kekerasan, premanisme, serta menjunjung tinggi keadilan dalam NKRI.
3. Penolakan terhadap ketidakadilan hukum terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.
4. Penolakan terhadap segala bentuk intervensi politik dalam proses penegakan hukum, baik dari pemerintah maupun legislatif.
Pertemuan tersebut disambut oleh Wakil Pimpinan Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, yang menyatakan bahwa aspirasi masyarakat NTT akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Kapolri sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR terhadap lembaga penegak hukum.
Thomas Tahir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai, kepada media menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dari Dipo Nusantara dalam mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pimpinan Komisi III DPR.
Dipo Nusantara Pua Upa berjanji akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait kasus PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae agar prosesnya berjalan adil dan transparan.
Berdasarkan beberapa laporan media nasional, Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh kepolisian setelah melalui sidang etik pada tanggal 3 September 2025. Keputusan ini terkait peristiwa yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, sebagai akibat dari insiden yang juga melibatkan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarai dalam tugas pengamanan demonstrasi.
Kompol Cosmas juga diketahui mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pertemuan ini dianggap sebagai upaya penting dari masyarakat NTT melalui wakil rakyatnya untuk memperoleh keadilan. Forum Aksi Solidaritas dan pimpinan daerah berharap Komisi III mampu mempercepat penyelesaian masalah hukum sambil menjaga rasa keadilan publik.
Diharapkan, tindak lanjut dari pertemuan ini bisa menghasilkan kejelasan proses hukum atas PTDH Kompol Cosmas, serta menjaga prinsip bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi.**








