Polda Jatim Amankan Buku Milik Aktivis Paul Saat Penangkapan di Yogyakarta

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Dalam proses penangkapan terhadap aktivis asal Yogyakarta, M. Fakhrurrozi alias Paul, oleh Polda Jawa Timur, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti dari kediamannya. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Paul ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti milik Paul, antara lain: Ponsel, Laptop / MacBook, Tablet, Lima kartu ATM atas nama Paul, Satu buku tabungan atas nama Paul.

“Ada handphone milik yang bersangkutan, ada laptop atau MacBook, kemudian tablet. Kemudian lima ATM dan satu buku tabungan,” ujar Jules saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim, Surabaya.

Selain itu, di lokasi penggeledahan juga ditemukan sejumlah buku bacaan milik Paul. Namun, menurut polisi, buku-buku tersebut belum didakwa memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang diusut.

“Ketika penggeledahan di Yogya, memang dijumpai beberapa buku milik yang bersangkutan. Tetapi, menurut hasil pemeriksaan awal, buku itu tidak berkaitan langsung dengan perkara. Kemungkinan besar buku tersebut akan dikembalikan kepada yang bersangkutan atau keluarganya,” jelas Jules.

Polda Jatim kemudian mengembalikan 39 buku yang sempat disita, setelah diketahui tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan Paul.

Paul resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan keterlibatannya dalam penghasutan yang berujung kerusuhan di Kota Kediri. Tuduhan terhadapnya meliputi beberapa pasal KUHP, yaitu: Pasal 160 KUHP (penghasutan), Pasal 187 KUHP (tindak pidana umum), Pasal 170 KUHP (kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 55 KUHP (perkongsian tindak pidana).

Kepolisian mengungkap bahwa penangkapan dilakukan setelah gelar perkara, dan kekhawatiran atas potensi penghilangan barang bukti menjadi salah satu dasar tindakan penangkapan tersebut.

Jules menyatakan:

“Penangkapan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan penyidikan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti.”

Polisi memastikan dalam proses penangkapan dan penggeledahan telah menunjukkan surat perintah resmi, serta koordinasi dengan ketua RT/RW setempat. Selain itu, keluarga Paul juga dikabarkan telah dihubungi melalui video call untuk menyampaikan bahwa penangkapan sedang berlangsung.

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyampaikan protes terhadap cara penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Paul. Menurutnya, tindakan aparat kepolisian dalam kasus ini tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku (KUHAP).

Habibus menyebut bahwa Paul tidak pernah menerima pemanggilan sebagai saksi terlebih dahulu, suatu langkah yang menurut KUHAP semestinya dilaksanakan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dia menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2014, penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti serta tahapan pemanggilan resmi terlebih dahulu.

“Penantapan dan penangkapan tanpa pemanggilan sebelumnya ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegas Habibus.

Menanggapi kritik terhadap prosedur penangkapan, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, bersama Kabid Humas Jules Abast, menjelaskan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Iman menyebut bahwa penangkapan Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI/KOTA/Polda Jatim setelah gelar perkara pada 26 September 2025 menetapkan Paul sebagai tersangka. Penggeledahan dan penangkapan dilakukan terbuka, dengan disaksikan Ketua RT/RW setempat, dan surat perintah penangkapan serta penggeledahan ditunjukkan kepada pihak terkait.

Menurut mereka, langkah video call ke keluarga Paul juga merupakan bentuk pemberitahuan resmi.

Pihak kepolisian juga membantah tuduhan penyiksaan atau perlakuan berlebihan saat pemeriksaan terhadap Paul.**

Pos terkait