KPK–PPATK Teken MoU, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penandatanganan berlangsung di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025).

Bacaan Lainnya

Kesepakatan strategis ini mencakup sejumlah poin penting, mulai dari pertukaran data dan informasi, analisis strategis, pengembangan sistem teknologi informasi, hingga sosialisasi dan harmonisasi regulasi. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas penanganan perkara serta mendorong transparansi dalam sistem keuangan nasional.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kolaborasi antara KPK dan PPATK bukan hal baru, melainkan telah terjalin selama lebih dari sepuluh tahun dan terbukti mendukung pengungkapan berbagai kasus korupsi besar di Indonesia.

“Kesepahaman ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kolaborasi antarlembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta pencucian uang agar berjalan optimal,” ujar Setyo Budiyanto.

Ia juga menyampaikan harapannya agar MoU ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, melainkan dapat diimplementasikan secara konkret di lapangan. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga keuangan dan aparat penegak hukum, disebutnya sangat krusial.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyoroti pentingnya pengawasan terhadap badan hukum dan entitas perusahaan, mengingat korupsi masih menjadi ancaman tertinggi dalam analisis risiko TPPU di Indonesia.

“Korupsi menempati skor tertinggi dalam kategori risiko TPPU dengan angka 9,00, berada dalam kategori risiko tinggi. Ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan,” tegas Ivan.

Ivan juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis National Risk Assessment dan pemutakhiran data Politically Exposed Person (PEP) sebagai upaya mendeteksi dan mencegah aliran dana ilegal dari para pelaku berisiko tinggi.

Kegiatan penandatanganan MoU ini dilanjutkan dengan workshop teknis yang membahas berbagai topik strategis, di antaranya: Harmonisasi regulasi berdasarkan kerangka kerja Financial Action Task Force (FATF); Penguatan basis data dan pemanfaatan informasi Politically Exposed Person (PEP); Praktik terbaik dalam pengelolaan dan pertukaran data intelijen.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi dari KPK, PPATK, Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), serta perwakilan dari lembaga keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor perbankan, dan lembaga penegak hukum.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret memperkuat integritas dan akuntabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus mendukung visi Indonesia untuk keluar dari daftar negara berisiko tinggi dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme (grey list FATF).

“Kami berharap sinergi ini menjadi kekuatan kolektif dalam membangun ekosistem antikorupsi yang kuat, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Setyo Budiyanto.**

Pos terkait