Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menggulirkan Program Bantuan Sosial (Bansos) Pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu untuk tahun anggaran 2026. Program ini menjadi bukti komitmen Pemkab dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi generasi muda berprestasi yang menghadapi kendala ekonomi.
Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
“Kami ingin memastikan warga Tasik yang memiliki semangat belajar dapat melanjutkan kuliah,” ujar Bupati Cecep dalam keterangan resmi, Jumat (24/10/2025).
Melalui program ini, Pemkab menargetkan ratusan mahasiswa aktif dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk menerima bantuan biaya pendidikan.
Syarat dan Kriteria Penerima
Agar penyaluran bantuan tepat sasaran, Pemkab menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon penerima, antara lain:
Warga Kabupaten Tasikmalaya, dibuktikan dengan KTP dan terdaftar dalam DTKS/DTSEN. Mahasiswa aktif minimal semester 2 di perguruan tinggi negeri atau swasta. Memiliki IPK minimal 3,00 untuk jalur akademik. Memiliki prestasi non-akademik di bidang keagamaan, seni, olahraga, atau kemasyarakatan.
Tidak sedang menerima bantuan pendidikan sejenis dari lembaga lain. Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
Dokumen yang Wajib Dilampirkan
Calon penerima diwajibkan melengkapi dokumen pendukung sebagai berikut: Surat rekomendasi dari kecamatan. Proposal permohonan bantuan sesuai format yang ditentukan. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Surat keterangan aktif kuliah dan belum menerima bantuan lain. Fotokopi IPK terakhir atau bukti prestasi non-akademik. Print out data DTSEN. Foto rumah tampak depan dan ruang tamu. Surat pernyataan kebenaran data serta kesanggupan membuat laporan penggunaan dana. Pas foto ukuran 3×4 latar merah sebanyak satu lembar.
Seluruh berkas pendaftaran harus dikumpulkan ke Dinas Sosial PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya paling lambat tanggal 10 November 2025.**








