Laporan wartawan sorotnews.co.id : Andri.
KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi memberlakukan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Aturan tersebut mulai diterapkan pada Senin (27/10/2025) setelah ditetapkan pada Kamis, 09 Oktober 2025.
Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin menyampaikan penerapan peraturan ini saat memimpin apel pagi di halaman Sekretariat Daerah. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kedisiplinan, kerapian, serta memperkuat identitas dan citra positif ASN di Kabupaten Tasikmalaya.
“Melalui aturan ini, kita ingin menumbuhkan semangat profesionalisme dan rasa bangga menjadi ASN Tasikmalaya,” ujar Bupati Cecep.
Adapun ketentuan pakaian dinas ASN yang diatur dalam Perbup tersebut adalah sebagai berikut:
Senin dan Selasa
Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki, dengan kerudung warna mustard bagi ASN perempuan.
Rabu
Pakaian hitam putih: celana hitam dan kemeja putih untuk laki-laki, serta kerudung khaki muda bagi perempuan.
Kamis
Pakaian batik atau pakaian khas daerah dan pakaian muslim: Minggu ke-1 dan ke-3: PDH batik. Minggu ke-2: Pakaian tradisional Sunda (kebaya hitam dan rok batik dengan kerudung menyesuaikan bagi perempuan; pangsi dan penutup kepala tradisional bagi laki-laki). Minggu ke-4: Kebaya putih
Jumat
Pakaian casual atau bebas pantas dan sopan, menyesuaikan dengan kegiatan yang dilaksanakan. Selain itu, PDH Muslim digunakan pada hari besar keagamaan dan pengajian rutin bulanan.
Pemerintah daerah berharap seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan citra, etika, dan disiplin aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.**








