GANNAS Klarifikasi Kasus Narkoba Artis Onadio Leonardo dan Istri: “Penyalahgunaan, Bukan Pengedar”

Laporan wartawan sorotnews.co, id : Iran Sofyan. 

JAKARTA – Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANNAS) memberikan klarifikasi terkait kasus narkoba yang menjerat artis Onadio Leonardo dan istrinya. GANNAS menegaskan, kasus tersebut bukan termasuk kategori pengedaran narkoba, melainkan penyalahgunaan narkotika.

Ketua Umum GANNAS, I Nyoman Adiperi, menyampaikan penegasan ini saat memberikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (1/10/2025) siang.

“Kasus Onadio dan istrinya bukan pengedaran narkoba sebagaimana ramai diberitakan. Mereka adalah pengguna, bukan pengedar. Karena itu, seharusnya dilakukan assessment untuk menentukan langkah rehabilitasi,” ujar I Nyoman kepada awak media.

Lebih lanjut, I Nyoman menjelaskan bahwa penerapan pasal dalam kasus tersebut seharusnya mengacu pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menitikberatkan pada aspek penyalahgunaan, bukan distribusi atau peredaran gelap.

GANNAS, kata dia, mendorong pihak berwenang agar segera melakukan assessment medis dan sosial untuk memastikan pasangan tersebut layak menjalani rehabilitasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain membahas kasus Onadio, I Nyoman juga menyoroti pemberitaan mengenai Ammar, yang disebut kembali tersandung kasus narkoba setelah ditemukan barang bukti sabu di dalam sel tahanannya. Berdasarkan klarifikasi dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), barang bukti tersebut bukan milik Ammar.

“Kami telah menerima klarifikasi resmi dari pihak Lapas bahwa sabu yang ditemukan di dalam sel Ammar bukan miliknya. Oleh karena itu, kami menilai keputusan memindahkannya ke Lapas Nusakambangan adalah langkah yang kurang tepat,” tegas I Nyoman.

I Nyoman menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif, proporsional, dan berkeadilan dalam menangani kasus narkotika. Menurutnya, aparat penegak hukum harus membedakan secara tegas antara pengguna dan pengedar, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.

“GANNAS mengingatkan agar aparat tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kemanusiaan dalam setiap proses hukum terkait narkotika. Pengguna adalah korban yang perlu direhabilitasi, bukan dikriminalisasi,” pungkasnya.**

Pos terkait