Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
JAKARTA – Warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengeluhkan berdirinya sejumlah bangunan berlantai dua hingga tiga yang diduga tidak memiliki izin resmi. Bangunan yang berlokasi di Jalan Indralokasi I, Gang Damai 5, RT 10 RW 10 tersebut ditengarai melanggar peruntukan lahan dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan milik seorang pengembang berinisial RD itu diketahui telah berdiri lebih dari satu tahun. Meski demikian, hingga kini tidak ada kejelasan soal izin ataupun tindakan dari instansi terkait. Warga menilai aparat dan lembaga pengawasan terkesan membiarkan pelanggaran tersebut.
Ketua RT 10, Suherlan, saat ditemui awak media mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan, pemilik tidak pernah melakukan koordinasi dengan pengurus lingkungan maupun warga sekitar.
“Sejak awal kami tidak pernah diajak bicara atau diberi tahu soal izin. Setiap hari truk keluar masuk gang sempit ini membawa pasir, semen, besi, dan hebel. Tapi sampai sekarang tidak ada penjelasan apa pun dari pemiliknya,” ujar Suherlan.
Pihaknya juga mengaku telah melaporkan aktivitas pembangunan tersebut kepada pengurus RW, namun belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Sudah kami laporkan ke tingkat RW, tapi tidak ada respons. RW juga diam saja, seolah tutup mata,” tambahnya.
Suherlan menilai Ketua RW 10, Adizi, kurang tegas dalam menyikapi pelanggaran pembangunan di wilayahnya.
“RW sekarang seperti tidak mau tahu. Kalau dulu, almarhum RW yang lama selalu tanggap menindak bangunan bermasalah, sekarang justru dibiarkan,” katanya.
Keluhan juga datang dari warga lain yang menyoroti lemahnya pengawasan dari Seksi Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan. Mereka menilai pihak Citata yang dipimpin Heru Sunawan belum menunjukkan tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut.
“Bagian Citata Kecamatan Grogol Petamburan jangan diam saja. Bangunan liar ini sudah hampir satu tahun dibiarkan begitu saja, seakan tidak ada pengawasan,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap pihak Citata, Satpol PP, dan aparat wilayah dapat menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap Bapak Heru Sunawan bisa tegas, karena bangunan ini jelas melanggar dan mengganggu warga sekitar,” imbuhnya.
Selain itu, masyarakat juga mendesak Satpol PP Kelurahan Wijaya Kusuma agar berani menindak tegas pembangunan tanpa izin tersebut.
“Kami harap Satpol PP jangan takut. Warga siap mendukung penuh penertiban bangunan liar ini,” ujar warga lainnya.
Dari informasi yang dihimpun Sorotnews.co.id, Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan sebelumnya sempat melakukan penyegelan terhadap bangunan itu. Namun, plang segel diketahui telah dicopot kembali tanpa penjelasan resmi.
“Waktu itu Satpol PP datang dipimpin Pak Sukardi, tapi setelah itu hilang kabarnya. Plang segel pun dicopot begitu saja,” ungkap Suherlan.
Warga RT 10/RW 10 pun berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar penegakan hukum dapat berjalan konsisten.
“Kami mohon perhatian dari Bapak Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Jakarta Barat untuk menindak tegas bangunan tanpa izin ini. Jangan biarkan hukum seolah bisa dibeli,” pungkas Suherlan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Citata Kecamatan Grogol Petamburan, Ketua RW 10 Adizi, serta pemilik bangunan berinisial RD belum memberikan keterangan resmi kepada media.**








