Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA — Dugaan pembiaran terhadap keberadaan bangunan liar di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang berdiri di Jalan Indraloka 1, Gang Damai V, RT 10/RW 10, Kelurahan Wijaya Kusuma tersebut, hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, pihak media telah melaporkan keberadaan bangunan liar itu kepada petugas Citata Kecamatan Grogol Petamburan berinisial (P) melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respon maupun tindak lanjut dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kasatpol PP Kelurahan Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa bangunan di Jalan Indraloka 1 Gang V RT 10 RW 10, tersebut sudah dilaporkan kepada P2B Kecamatan untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim media bersama perwakilan LSM Jakarta Barat berinisial AR turun langsung ke lokasi. Dalam keterangannya, AR menegaskan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Balai Kota DKI Jakarta agar segera ada langkah hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut.
“Kami akan membuat laporan resmi ke Balai Kota agar bangunan tersebut segera ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini,” tegas AR kepada SorotNews.
Sementara itu, Ketua RT 10 setempat mengaku tidak pernah dilibatkan pertemuan oleh pemilik bangunan, Kasatpol PP, dan ketua RW 10 terkait izin maupun klarifikasi atas pembangunan tersebut, pemilik bangunan hanya bilang ke saya sudah ada ijinnya dan menurut ketua RT ijin bangunan belum pernah liat dipasang ditembok bangunan,” ujarannya.
“Belum ada komunikasi sama sekali dari pemilik bangunan,” ujarnya singkat.
Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya turut menyayangkan lemahnya pengawasan aparat terkait. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan efek domino dengan munculnya bangunan liar lainnya di wilayah tersebut.
“Kalau tidak ditindak, nanti yang lain bisa ikut-ikutan bangun liar juga. Pemerintah harus tegas supaya ada efek jera,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Citata Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat terkait alasan belum adanya tindakan terhadap bangunan liar yang dimaksud.**








