Kejari Kabupaten Pasuruan Prediksi Ada Kerugian Negara Miliaran Rupiah dalam Program PTSL Wonosari Tutur

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

PASURUAN, JATIM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mendalami dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil perhitungan awal penyidik, potensi kerugian negara akibat praktik pungli tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Namun, Kasi Intel Kejari Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, menegaskan bahwa nilai tersebut masih bersifat sementara dan dapat berubah sesuai hasil penyidikan lanjutan.

“Nilai pastinya akan diketahui setelah penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Ferry kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Ferry menjelaskan, penyidik Kejari Pasuruan resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Langkah tersebut diambil karena penyidik menilai terdapat indikasi kuat adanya kerugian negara akibat pungutan di luar ketentuan terhadap masyarakat pemohon sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut.

“Penyidik sudah memiliki dasar awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara cukup besar. Tapi angka finalnya akan kami pastikan setelah seluruh pemeriksaan tuntas,” jelas Ferry.

Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan sejak 20 Oktober 2025, setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak terkait.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk dimintai keterangan, mulai dari para pemohon sertifikat, panitia pelaksana, kelompok masyarakat (Pokmas), perangkat desa, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Kepala Desa Wonosari, Herlambang.

“Penyidik sekarang fokus memperkuat alat bukti dan menelusuri aliran dana PTSL. Setelah itu baru akan ditentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” pungkas Ferry.

Program PTSL merupakan program nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya sesuai ketentuan pemerintah.

Namun, dalam pelaksanaannya di Desa Wonosari, muncul dugaan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi, yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dan menyebabkan potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kejari Pasuruan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program pemerintah tersebut.**

Pos terkait