Bupati Tasikmalaya Teken MoU Implementasi Pidana Kerja Sosial Bersama Kejati Jabar dan Gubernur Jawa Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id – Andri. 

KAB. TASIKMALAYA, JABAR – Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, disertai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan para Bupati/Wali Kota se-Wilayah Jawa Barat.

Kegiatan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (4/11/2025).

Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial (PKS) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan KUHP peninggalan Hindia Belanda. UU tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2026, sebagai langkah menuju sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, dan berdaulat.

Melalui kesepakatan ini, hukuman sosial akan menjadi alternatif sanksi selain pidana penjara bagi pelanggar hukum tertentu. Tujuannya agar proses pemidanaan di daerah tidak selalu berujung pada pemenjaraan, melainkan memberi ruang bagi pembinaan dan kontribusi sosial yang konstruktif.

“Hukuman sosial juga harus disesuaikan dengan latar belakang pelaku. Pernah ada kasus pidana di mana yang bersangkutan memiliki keterampilan otomotif, sehingga dijatuhi hukuman untuk mengurus ambulans desa,”jelas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Asep Mulyana.

Namun demikian, Asep menegaskan bahwa tindak pidana berat seperti korupsi tidak termasuk dalam kategori yang dapat dijatuhi hukuman kerja sosial.

“Sebagai contoh, di Toronto mereka sudah menerapkan sistem hukuman sosial dengan pedoman yang jelas, pengawasan yang baik, serta lembaga pelaksana yang terstruktur,” lanjutnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jampidum Kejagung, Jamwas Kejagung, Jampidmil Kejagung, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan, Sekjampidum Kejagung, Sekjambin Kejagung, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional, Kajati Jabar, para Kepala Daerah se-Jawa Barat, Koordinator Jampidum Kejagung, Dirut Indonesia Financial Group, Komisaris Utama PT Jamkrindo, serta undangan lainnya.**

Pos terkait