Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Ketua Umum Federasi Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin Abdurrahman, memberikan tanggapan komprehensif terhadap kritik yang disampaikan Nursalim terkait usulan pembubaran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada 17 November 2025.
Ali menilai kritik tersebut tidak berbasis data serta mengabaikan fakta tata kelola migrasi yang selama ini menyisakan sejumlah persoalan mendasar, termasuk konflik kepentingan antara fungsi negara dan kepentingan bisnis dalam penempatan pekerja migran.
1. Ali: Tidak Ada Kontradiksi, Ini Hierarki Solusi Kebijakan
Menanggapi anggapan bahwa usulannya memiliki dua premis yang berbeda—pembubaran P3MI atau pengurangan kewenangannya—Ali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari hierarki solusi kebijakan.
“Itu bukan premis yang saling membatalkan. Dalam kebijakan publik, ada opsi utama dan ada mitigasi jika negara belum siap mengeksekusi opsi maksimal. Jadi bukan kontradiksi, melainkan hierarki solusi,” ujar Ali.
Pendekatan bertingkat semacam ini, menurutnya, lazim diterapkan dalam reformasi sektor publik, sebagaimana dilakukan pada Labour Migration Reform di Korea Selatan (2004–2007) dan perubahan kebijakan migrasi Uni Eropa.
2. Pengurangan Kewenangan P3MI dalam UU 18/2017 Dinilai Belum Menyentuh Akar Masalah
Nursalim sebelumnya berpendapat bahwa P3MI sudah mengalami reduksi kewenangan melalui UU 18/2017. Namun Ali menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan persoalan inti justru tetap terjadi.
“Sejak UU itu berlaku, lebih dari 53 persen kasus PMI masih terkait proses rekrutmen dan penempatan oleh swasta. Artinya reduksi kewenangan tidak menyentuh akar masalah,” ungkapnya.
Ali menjelaskan bahwa P3MI masih memegang fungsi inti yang sarat orientasi profit, sedangkan migrasi tenaga kerja adalah persoalan perlindungan warga negara, bukan komoditas bisnis.
Data pendukung :
Laporan BP2MI 2020–2024: 19.200 kasus pelanggaran PMI; 70% terkait rekrutmen dan penempatan oleh swasta.
Laporan Migrant CARE 2021–2024: 1.350 kasus human trafficking berbasis migrasi; mayoritas berawal dari rekrutmen ilegal yang terhubung dengan jaringan P3MI.
ILO Report 2023: Negara yang menyerahkan fungsi inti migrasi kepada swasta memiliki tingkat pelanggaran kontrak 3–5 kali lebih tinggi.
3. Soal Keterlibatan Swasta dan Tafsir Putusan MK
Terkait tudingan bahwa ia bersikap anti-swasta dan melanggar tafsir Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Hak Menguasai Negara (HMN), Ali menegaskan bahwa keterlibatan swasta tetap dimungkinkan sepanjang tidak menyentuh fungsi inti.
“Putusan MK membolehkan swasta terlibat melalui lisensi. Tetapi fungsi inti sektor strategis harus dikendalikan negara. Migrasi tenaga kerja adalah urusan keselamatan warga negara, maka tidak boleh diprivatisasi,” tegasnya.
Rujukan:
1. Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013: Negara boleh memberi izin kepada swasta, namun kendali penuh tetap berada pada negara.
2. ILO Convention 181: Menyatakan negara wajib mengendalikan penuh proses inti migrasi.
Ali menyebut swasta dapat tetap berperan sebagai fasilitator non-inti, namun fungsi utama seperti rekrutmen, kontrak, penempatan, dan pengawasan harus dijalankan negara.
4. Terkait Sistem Filipina: “Jangan Bandingkan Secara Setengah-setengah”
Nursalim menilai Ali keliru mengutip sistem migrasi Filipina. Ali membantah dan menegaskan bahwa Filipina justru menjadi contoh negara yang mengambil kendali penuh atas fungsi inti migrasi tenaga kerja melalui POEA.
“Filipina memang melibatkan swasta, tetapi negara yang memegang kendali penuh. Swasta bukan operator utama, melainkan subordinat,” jelasnya.
Data pendukung:
POEA Rules and Regulations 2020: Negara mengendalikan recruitment standards, contract verification, placement rules, dan disciplinary actions.
Philippine Labour Migration Report 2023: 80% keputusan migrasi ditentukan oleh negara.
Ali menilai perbandingan Nursalim “tidak utuh dan berpotensi menyesatkan”.
5. Soal Klaim ‘Hanya Satu P3MI Bermasalah’: Ali Menyebutnya Ilusi Statistik
Menanggapi pernyataan bahwa pelanggaran hanya dilakukan oleh satu P3MI, Ali menyebut klaim tersebut menyesatkan.
“Ini bukan soal satu perusahaan. Data BP2MI menunjukkan lebih dari 300 P3MI terlibat kasus dalam lima tahun terakhir. Mengatakan hanya satu yang bermasalah adalah ilusi statistik,” tegasnya.
Data resmi:
Total P3MI berizin: 481 perusahaan
Lebih dari 300 P3MI terlibat pelanggaran administratif, pidana, dan perdata sejak 2017
Bentuk pelanggaran: pungli, manipulasi dokumen, penempatan ilegal, pemotongan gaji, pemalsuan kontrak
6. Demonstrasi PMI di Korea Selatan dan Masalah Tumpukan Roster
Demonstrasi ratusan CPMI pada Oktober 2025 dianggap sebagai bukti bahwa skema Government-to-Government (G2G) juga bermasalah. Namun Ali menilai justru hal itu menunjukkan kerancuan tata kelola di Indonesia.
“Ini akibat overlapping kewenangan. Negara menjadi regulator, operator, pelindung, dan pengawas sekaligus. Tidak ada sistem governance modern seperti itu,” tegasnya.
Ali mencontohkan Korea Selatan yang memisahkan fungsi operator dan regulator.
Data pendukung:
Tumpukan roster Korea 2023–2025 mencapai 2.700 CPMI (laporan KP2MI).
Sistem Korea Selatan memisahkan operator (HRD Korea) dan regulator (Ministry of Employment and Labour).
7. Landasan Usulan Pembubaran P3MI
Ali menegaskan bahwa usulannya bukan bersifat emosional, melainkan berbasis sains kebijakan dan praktik internasional.
“Korea Selatan, Jepang, Jerman, dan Kanada tidak menyerahkan fungsi inti migrasi kepada swasta. Indonesia tertinggal karena masih menjadikan penempatan sebagai komoditas bisnis,” ujarnya.
Perbandingan internasional:
1. Korea Selatan – EPS System: 100% dikelola negara.
2. Jepang – TITP & SSW: Rekrutmen dan monitoring dikontrol penuh oleh negara.
3. Jerman – Triple Win: Rekrutmen tenaga kesehatan dikelola negara.
4. Kanada – Temporary Foreign Worker Program: Swasta hanya fasilitator; seleksi dan verifikasi oleh negara.
Di akhir paparannya, Ali menegaskan bahwa reformasi menyeluruh diperlukan untuk melindungi pekerja migran Indonesia.
“Usulan saya tidak lemah. Yang lemah adalah sistem migrasi hari ini—dan itu disangga data. P3MI menyisakan konflik kepentingan struktural yang berdampak pada keselamatan PMI. Pembubaran P3MI adalah langkah logis dan menjadi kebutuhan reformasi,” tutup Ali.**








