Permohonan Izin Sewa BTKD Ditolak, Warga Kebraon Pertanyakan Legalitas Lahan Milik Pemkot Surabaya

Laporan wartawan sorotnews.co, id : Sugeng Tri..

SURABAYA, JATIM — Permasalahan aset tanah BTKD (Bengkok Tanah Kas Desa) di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, kembali memanas. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat mempertanyakan legalitas lahan milik Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Jalan Kebraon Gang V, RT 04 RW 05, setelah permohonan izin sewa lahan tersebut ditolak oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Tokoh masyarakat Kebraon, Gatot Setyabudi, SH, yang didukung para ketua RT dan RW, menegaskan bahwa penolakan izin sewa tersebut menimbulkan dugaan bahwa BPKAD tidak memiliki dokumen legalitas yang jelas atas lahan tersebut.

Gatot menjelaskan bahwa warga Kebraon keberatan atas pembongkaran lapak PKL di lahan BTKD yang selama ini dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat. Pembongkaran dilakukan oleh instansi terkait karena lahan tersebut rencananya akan dijadikan taman atau jalur hijau.

Namun warga menduga area tersebut dibersihkan untuk kepentingan estetika proyek perumahan yang sedang dibangun di belakang lahan BTKD. Dugaan ini menguat karena kasus serupa pernah terjadi di kawasan Pertokoan Kartika Niaga, di mana saluran air diuruk dan dikuasai oleh pengembang hingga menyebabkan banjir rutin setiap tahun di wilayah Kebraon.

“Aset Pemkot yang tercatat di SIMBADA justru dibiarkan dan dipakai pengembang untuk bisnis. Kami tidak ingin kejadian seperti Kartika Niaga terulang,” ujar Gatot kepada SorotNews.

Warga sebelumnya mengajukan Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada BPKAD Kota Surabaya, namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan lahan BTKD harus melalui mekanisme izin sewa.

Mengikuti arahan tersebut, warga kembali mengajukan permohonan izin sewa sesuai Perda dan Perwali yang berlaku, namun permohonan itu juga kembali ditolak oleh BPKAD tanpa alasan yang jelas.

Merasa dipersulit, Gatot dan warga mengajukan hearing ke Komisi B DPRD Kota Surabaya. Dalam resume hasil hearing, Dinas Cipta Karya menyatakan bahwa berdasarkan RDTR, lokasi tersebut masuk zonasi jasa dan perdagangan, bukan zonasi jalur hijau sebagaimana alasan pembongkaran PKL.

DPRD juga merekomendasikan agar warga mengajukan proses lanjutan permohonan sewa lahan. Namun hingga kini, BPKAD belum memberikan jawaban.

“Kami curiga BPKAD memang tidak memiliki legalitas kuat terkait lahan ini. Kalau benar begitu, pembongkaran PKL harus dipertanggungjawabkan karena warga dirugikan,” tegas Gatot.

Permasalahan aset di wilayah Kebraon bukan kali ini saja terjadi. Gatot menyinggung persoalan lama terkait tanah bengkok tahun 1984 seluas sekitar 14 hektare. Dari luas tersebut, warga hanya menerima pengganti seluas 7,3 hektare dari pengembang Perumahan Griya Kebraon.

Hingga kini, persoalan tersebut belum mendapat penyelesaian yang jelas.

Selain itu, warga juga menyoroti pengembang PT KKI, pengelola Perumahan Griya Kebraon, yang hingga saat ini disebut belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Surabaya, meski perumahan telah berdiri selama kurang lebih 40 tahun.

“Kami di RT dan RW sudah memberikan masukan kepada Pemkot, tapi tidak ada tindakan tegas sama sekali,” ujar seorang ketua RT berinisial A.S kepada SorotNews. Pernyataan serupa juga disampaikan tokoh masyarakat lain berinisial H.T.

Hingga berita ini diturunkan, BPKAD Kota Surabaya belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan maupun permintaan konfirmasi terkait: alasan penolakan izin IPT/HPL dan izin sewa, status legalitas lahan BTKD di Jalan Kebraon Gg V, rencana penataan lahan yang dibongkar, dugaan keterlibatan pengembang, serta status fasum-fasos di Perumahan Griya Kebraon.

Warga berencana kembali mengajukan hearing ke DPRD Kota Surabaya untuk meminta kejelasan, sekaligus mempertimbangkan langkah hukum jika diperlukan.**

Pos terkait