Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Yayasan Pendidikan Katolik Ruteng menyampaikan bahwa seluruh permasalahan terkait penyimpangan penggunaan dana di SDK St. Yohanes Don Bosko Ruteng II telah diselesaikan secara kekeluargaan dalam semangat pengampunan dan rekonsiliasi Kristiani, meskipun tindakan yang dilakukan oleh para pelaku telah mencederai nilai iman dan komitmen sekolah terhadap prinsip bebas korupsi dan integritas pelayanan.
Hal ini disampaikan pihak Yayasan Pendidikan Katolik(Yapersukma) Ruteng kepada media Sorotnews pada Rabu 3 Desember 2025.
Penyelesaian perkara ini berlangsung melalui proses panjang yang menyita waktu, tenaga, moral, dan spiritual. Yayasan menegaskan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menutupi kesalahan, tetapi demi memulihkan hubungan dan memastikan kebenaran ditegakkan tanpa kehilangan nilai kasih dan keadilan Gereja.
Audit eksternal Yayasan menemukan adanya manipulasi dana SPP oleh beberapa pihak. Setelah melalui klarifikasi dan dialog terbuka, tanggung jawab finansial diselesaikan sebagai berikut: Ibu Gaudensia Apong (Kepala Sekolah) mengembalikan dana pada 9 Oktober 2025. Ibu Uya mengembalikan dana pada 8 Oktober 2025. Ibu Dionesia Firminandiana Dandur (Ningsi), didampingi suaminya Bapak Septianus Derolista Senjaya (Rolis), pada 3 Desember 2025 mengakui perbuatannya dan berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap.
Penyelesaian dilakukan dalam pendampingan Ketua Yayasan, RD. Patrik Dharsam Guru, Drs., MA, serta Pengurus Yayasan Bapak Adi Empang dan Bapak Petrus Malasa.
Yayasan menegaskan bahwa tindakan manipulasi dana sekolah yang dilakukan oleh para pelaku adalah perbuatan sangat tidak Kristiani, bertentangan dengan:
komitmen sekolah Katolik sebagai zona bebas korupsi, Prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan pelayanan, serta Amanat iman Kristiani untuk hidup dalam kebenaran dan terang.
Meski demikian, Yayasan memilih penyelesaian bernuansa kekeluargaan demi membuka jalan bagi pertobatan, rekonsiliasi, dan perbaikan hidup, tanpa mengabaikan keadilan serta akuntabilitas.
Tanggapan Yayasan atas Usulan Pengembalian Kepala Sekolah ke Pemerintah Daerah
Menanggapi tuntutan agar Kepala Sekolah, Ibu Gaudensia Apong, dikembalikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, Yayasan memberikan penjelasan:
1. Ibu Gaudensia Apong adalah PNS yang ditugaskan Pemerintah Kabupaten Manggarai di SDK St. Yohanes Don Bosko Ruteng II.
2. Berdasarkan temuan audit dan dampaknya terhadap moral para guru, Yayasan telah menyurati Pemerintah Daerah untuk meminta peninjauan kembali penugasan beliau.
3. Keputusan akhir berada sepenuhnya di tangan Bupati Manggarai dan Dinas PPO.
4. Ibu Uya dan Ibu Ningsi, karena bukan PNS, ditangani sepenuhnya dalam kewenangan internal Yayasan.
Yayasan menegaskan pentingnya menjaga: Integritas, Kejujuran, Hati nurani, dan kesetiaan terhadap iman Kristiani.
Sekolah-sekolah yang belum diaudit pun diimbau untuk terus menjaga akuntabilitas, karena pemeriksaan keuangan akan tetap berlanjut di semua unit sekolah.
“Jagalah kepercayaan. Jangan mengambil atau menggunakan uang yang bukan hak Kepala Sekolah maupun Bendahara. Pelayanan pendidikan adalah pelayanan iman harus dijalankan dalam terang Kristus.”
Dengan terselesaikannya seluruh pertanggungjawaban keuangan, Yayasan menyatakan bahwa permasalahan di SDK St. Yohanes Don Bosko Ruteng II telah tuntas, dan hendaknya menjadi refleksi bagi seluruh pengelola sekolah untuk kembali pada integritas dan panggilan pelayanan pendidikan Katolik.**








