Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
BANDUNG, JABAR — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya penguatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk meningkatkan daya saing produk PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke fasilitas produksi PTDI di Kota Bandung, Senin (8/12/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Chusnunia menyampaikan bahwa Komisi VII DPR RI membahas strategi penguatan industri dirgantara nasional agar PTDI semakin kompetitif, baik di pasar domestik maupun internasional. Salah satu upaya yang dinilai krusial adalah kolaborasi PTDI dengan BUMN produsen bahan baku yang dapat menunjang kebutuhan industri kedirgantaraan.
“Tadi saya membahas secara spesifik soal daya saing terkait penyediaan TKDN. Kita mengharapkan BUMN yang memproduksi bahan-bahan untuk PTDI bisa kita negosiasikan di Komisi VII. Kita cari jalan tengah agar produksi PTDI semakin kuat dan mampu bersaing memasarkan produknya,” ujarnya.
Chusnunia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan membutuhkan transportasi udara yang andal, termasuk pesawat komersial dalam jumlah besar. Menurutnya, kebutuhan tersebut harus mampu dipenuhi oleh industri dalam negeri.
“Kita negara kepulauan, sangat membutuhkan pesawat komersial. Kita mendorong agar produk PTDI bisa terserap untuk kebutuhan industri dalam negeri. Di level internasional, kita ingin kualitas dan harga produk PTDI mampu bersaing,” ucapnya.
Selain penguatan TKDN, Chusnunia juga menyoroti pentingnya payung hukum yang mendukung pengembangan industri pesawat di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kawasan industri dirgantara sedang dikaji sebagai langkah strategis.
“Ini tentu jadi pertimbangan dalam menyediakan kebutuhan industri pesawat. Ada dua hal: daya saing dan kawasan industri. Jika dibutuhkan kawasan industri khusus pesawat dan fasilitas MRO, itu bisa ditempatkan di wilayah timur seperti Makassar, di wilayah barat seperti Batam, maupun di Jawa,” jelasnya.
Chusnunia menambahkan bahwa pengaturan kawasan industri khusus dirgantara dapat dimasukkan dalam RUU tersebut agar pembangunan ekosistem industri berjalan terpadu, terarah, dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.**











