Laporan wartawan soritnews.co.id : Asep Suebu.
TAMBRAUW, PBD — Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kwoor, Kabupaten Tambrauw, kembali memicu kecaman keras. Dua nama, Bahar serta Nasri/Dodi, diduga masih leluasa mengoperasikan penambangan emas tanpa hambatan dari aparat penegak hukum, Jumat (12/12/2025).
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa lokasi tambang ilegal yang diduga dikelola Bahar berada di belakang Gereja Kampung Orwen. Sementara itu, wilayah operasi yang dikaitkan dengan Nasri/Dodi berada tepat di depan Kantor Distrik Kwoor. Kedua lokasi ini dilaporkan beroperasi setiap hari menggunakan alat dompeng dan metode pengolahan emas tanpa izin resmi, bahkan dilakukan secara terbuka di dekat fasilitas publik.
Terus beroperasinya kedua tambang ilegal tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai ketegasan aparat keamanan dan Pemerintah setempat, baik di tingkat Distrik, Kabupaten, maupun Provinsi. Publik menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, bahkan terkesan menciptakan ruang “kebal hukum” bagi aktivitas penambangan ilegal di Tambrauw.
Ketua LSM BARAPEN Papua, Edison Suebu, SH, mengecam keras praktik penambangan emas ilegal yang terus berlangsung. Ia menegaskan bahwa operasi liar tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari banjir, longsor, hingga rusaknya ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
“Kerusakan lingkungan di Tambrauw tidak terjadi tiba-tiba. Ada penambangan emas liar yang dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Ini adalah kejahatan lingkungan dan harus dihentikan sebelum bencana yang lebih besar terjadi,” tegas Edison Suebu.
Edison mendesak aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Distrik hingga Pemerintah Pusat, untuk tidak menutup mata dan segera melakukan penindakan tegas, menyeluruh, dan tanpa kompromi terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Tambrauw.
Ia kembali menegaskan bahwa Tambrauw merupakan kawasan dengan nilai ekologis tinggi sekaligus rumah bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada kelestarian hutan dan sungai. Karena itu, setiap aktivitas ilegal yang mengancam keberlanjutan wilayah adat harus segera dihentikan demi menjaga masa depan lingkungan dan masyarakat setempat.**








