Pemkot Surabaya Bersama Polrestabes Tertibkan 112 Juru Parkir Liar dalam Dua Pekan Terakhir

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri 

SURABAYA, JATIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya menertibkan 112 juru parkir (jukir) liar dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola parkir dan peningkatan transparansi penerimaan pajak daerah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, sebagian besar jukir liar yang diamankan beroperasi di area tempat usaha yang menjadi objek pajak parkir.

“Sebanyak 112 jukir diamankan. Rata-rata mereka berada di tempat usaha yang masuk pajak parkir, karena aktivitasnya memang di sana,” ujar Eri Cahyadi saat ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).

Eri menegaskan, langkah penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian akibat pengelolaan parkir yang tidak transparan.

“Sudah banyak yang ditangkap oleh Pak Kapolres, terutama di lokasi pajak parkir. Di tempat pajak parkir ini harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara pemilik lahan dengan pihak yang mengelola parkir,” jelasnya.

Menurut Eri, salah satu solusi utama untuk menghilangkan perbedaan data dan potensi kebocoran adalah penerapan One Gate System atau palang parkir di lokasi usaha.

“Kalau tidak menggunakan one gate system atau palang parkir, pasti akan ada perbedaan data. Jukir bisa menyebut 10 kendaraan per hari, sementara pemilik usaha bisa mencatat 15. Satu-satunya jalan adalah menggunakan palang,” tegasnya.

Selain itu, Eri juga mengimbau para pemilik usaha agar aktif melaporkan apabila menemukan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan, seperti tarif melebihi aturan atau jukir yang tidak menggunakan atribut resmi.

“Kalau tarif tidak sesuai atau jukir tidak pakai rompi, pemilik usaha bisa dirugikan karena konsumen jadi enggan datang. Jika ada laporan ke Polrestabes, pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.

Lebih lanjut, Eri menyampaikan bahwa penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan menyeluruh sistem parkir di Surabaya, yang ditargetkan beralih ke transaksi non-tunai (cashless) pada tahun 2026. Menurutnya, penggunaan uang tunai masih menjadi salah satu sumber utama ketidaksesuaian laporan pendapatan parkir.

“Satu-satunya jalan adalah tidak menggunakan uang tunai parkir. Kalau cashless berarti non-tunai, bisa menggunakan e-toll atau parkir berlangganan,” tuturnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai metode pembayaran parkir, mulai dari e-toll, QRIS, hingga sistem parkir berlangganan. Dalam tahap awal atau masa uji coba, pembayaran tunai masih akan diperbolehkan guna mengetahui preferensi masyarakat.

“Nanti akan kita lihat, mana yang lebih banyak digunakan, tunai atau non-tunai. Dari situ akan kita evaluasi,” pungkas ErI.

Apabila Anda memerlukan: judul alternatif yang lebih tajam, penambahan keterangan dari pihak Polrestabes, atauversi lanjutan (follow-up) terkait penegakan hukum jukir liar, saya siap membantu menyesuaikannya.**

Pos terkait