Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ali Nurdin Abdurahman/Red.
JAKARTA – Di tengah kompleksitas persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membentang dari hulu perekrutan, lorong gelap migrasi non-prosedural, hingga persoalan hukum lintas negara, hadir sosok yang memilih bekerja dalam sunyi sistem, membenahi fondasi, dan menegakkan kembali wibawa negara. Atas kepemimpinan inspiratif, keberpihakan yang tegas, serta konsistensi dalam memperkuat jaminan perlindungan hukum warga negara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dianugerahi “Tokoh Motivator dan Inspirasi Negeri 2025” kategori “Tokoh Reformasi Sistem Perlindungan Hukum Warga Negara Indonesia.”
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menempatkan isu PMI bukan sekadar sebagai problem administratif atau ketenagakerjaan, melainkan sebagai soal konstitusional: sejauh mana negara hadir melindungi warganya, di mana pun mereka berada. Dari perspektif inilah, reformasi yang ia dorong memiliki watak struktural, menyentuh akar persoalan, dan berdampak luas.
Salah satu kontribusi paling strategis beliau adalah perannya sebagai arsitek penguatan kerangka hukum PMI. Melalui harmonisasi regulasi lintas kementerian dan lembaga, Yusril berhasil menjahit kebijakan yang selama ini tercerai-berai, antara ketenagakerjaan, keimigrasian, hingga diplomasi perlindungan WNI. Penyatuan kebijakan ini menutup banyak celah hukum yang kerap dimanfaatkan calo, mafia pengiriman ilegal, serta jaringan perdagangan orang. Dalam kerja ini, hukum tidak lagi berdiri sendiri sebagai teks normatif, tetapi menjadi instrumen keadilan yang operasional dan melindungi.
Kepemimpinannya juga tercermin dalam reformasi sistem perlindungan kasus hukum PMI. Dengan menggagas pembentukan Satgas Lintas Kementerian, Yusril mempercepat respons negara terhadap PMI yang berhadapan dengan masalah hukum berat, termasuk ancaman hukuman mati. Pendampingan hukum tidak lagi bersifat reaktif dan terfragmentasi, melainkan terkoordinasi, cepat, dan berbasis tanggung jawab negara. Di titik ini, hukum hadir sebagai perisai, bukan sekadar prosedur.
Dalam bidang keimigrasian, Yusril mendorong digitalisasi dokumen dan penguatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Langkah ini terbukti efektif memutus banyak jalur keberangkatan PMI non-prosedural yang selama bertahun-tahun menjadi pintu masuk eksploitasi. Reformasi ini menunjukkan bahwa modernisasi sistem bukan sekadar soal teknologi, melainkan tentang keberanian menutup ruang-ruang abu-abu yang merugikan warga negara.
Tak kalah penting adalah perhatiannya pada fase yang kerap luput dari sorotan: pemulangan dan reintegrasi purna-PMI. Melalui koordinasi lintas sektor, Yusril mendorong perbaikan sistem pemulangan PMI bermasalah dengan pendekatan yang lebih manusiawi, mulai dari jalur cepat identifikasi, penampungan yang layak, hingga reintegrasi sosial-ekonomi. Dampaknya nyata: purna-PMI memperoleh kepastian layanan negara, diperlakukan dengan martabat, serta memiliki akses pada program pemberdayaan dan ekonomi untuk membangun kembali kehidupannya.
Penghargaan ini layak disematkan kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, karena ia berhasil mengubah tantangan kompleks PMI dari persoalan individual menjadi agenda reformasi sistemik nasional. Kepemimpinannya memberi teladan bahwa kewenangan koordinatif, bila dijalankan dengan visi dan keberpihakan, mampu melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan.
Di tangan Yusril Ihza Mahendra, perlindungan PMI bukan sekadar janji moral, melainkan kerja hukum yang nyata. Ia meneguhkan kembali makna negara hukum: negara yang hadir, melindungi, dan tidak meninggalkan satu pun warganya.**








