DPRK Teluk Bintuni Setujui Ranperda APBD 2026, Fokus Percepatan Pembangunan dan Pemulihan Ekonomi

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

BINTUNI, PAPUA BARAT — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025 dalam rangka pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRK Teluk Bintuni, Rabu (17/12/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRK Teluk Bintuni, Bupati Teluk Bintuni beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi vertikal.

Dalam tanggapan umum pemerintah daerah, Bupati Teluk Bintuni menyampaikan bahwa arah kebijakan APBD Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada percepatan pembangunan daerah dan pemulihan ekonomi masyarakat. Prioritas utama meliputi sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial bagi masyarakat miskin, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta kelanjutan pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir maupun pedalaman agar pembangunan dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Bupati menegaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 disusun dengan keberpihakan pada masyarakat Orang Asli Papua (OAP), suku-suku lainnya, serta seluruh masyarakat yang mendiami Teluk Bintuni secara berkelanjutan. Program pembangunan diarahkan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, pendidikan yang berkualitas, serta mendorong prestasi dan kemandirian masyarakat.

Dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berkomitmen mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak dan retribusi daerah. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas SDM di bidang pendapatan serta merumuskan langkah-langkah inovatif dan terobosan nyata yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

Terkait penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025, Bupati menyampaikan bahwa penggunaannya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.

Sementara itu, mengenai transparansi dan pengawasan penggunaan Dana Otonomi Khusus dan dana-dana tertentu lainnya, pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh alokasi dana telah disusun sesuai regulasi dan rencana anggaran yang berlaku. Pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui monitoring dan evaluasi guna memastikan efektivitas, ketepatan sasaran, serta akuntabilitas pelaksanaannya.

Menanggapi pandangan Fraksi Persatuan Indonesia, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran yang diberikan terhadap perencanaan APBD Tahun 2026. Beberapa program strategis yang disoroti antara lain rencana pembangunan bandara dan pelabuhan melalui tahapan studi kelayakan, guna memperkuat konektivitas dan memperlancar distribusi barang dan jasa di Teluk Bintuni.

Bupati juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, termasuk kewajiban alokasi anggaran minimal 30 persen untuk kepentingan Orang Asli Papua.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama DPRK, alokasi anggaran Tahun 2026 direncanakan memberikan porsi besar pada sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai mekanisme perencanaan yang berlaku. Selain itu, sektor infrastruktur, pertanian, perikanan, serta pelayanan publik tetap menjadi bagian penting dalam RKPD Tahun 2026.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Teluk Bintuni mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRK atas kerja sama, masukan, dan dukungan dalam proses pembahasan APBD. Ia berharap APBD Tahun Anggaran 2026 dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Teluk Bintuni.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK Teluk Bintuni yang pada prinsipnya menyetujui penetapan Ranperda APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.**

Pos terkait