Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
TEGAL, JATENG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Joni Priyanto, melaksanakan tindakan tegas berupa pemeriksaan terhadap seorang klien pemasyarakatan. Langkah ini diambil setelah adanya dugaan kuat bahwa klien tersebut kembali melakukan pelanggaran hukum saat masih berada dalam masa pembimbingan.
Kegiatan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ini dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Desember 2025. Proses pengambilan keterangan tersebut dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi terhadap seorang klien pria berinisial F.F. yang sebelumnya tengah menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB).
Dalam pelaksanaannya, Joni Priyanto melakukan wawancara mendalam untuk menggali kronologi dan latar belakang pelanggaran yang dilakukan oleh F.F. Seluruh poin penting dari hasil wawancara tersebut kemudian dituangkan secara sistematis ke dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani langsung oleh klien yang bersangkutan sebagai bentuk pernyataan resmi.
Pemeriksaan ini memiliki konsekuensi yuridis yang serius bagi masa depan pembinaan F.F. Joni Priyanto menjelaskan bahwa hasil dari BAP ini akan digunakan sebagai lampiran utama dan dasar hukum yang kuat dalam surat usulan pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat milik klien, sehingga ia terancam harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam Lapas.
Tindakan ini merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan dan pembimbingan yang dilakukan Bapas Pekalongan guna memastikan setiap klien yang menjalani program reintegrasi tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Bapas Kelas II Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan tugas pembimbingan kemasyarakatan secara profesional. Langkah tegas terhadap pelanggaran hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mendukung proses rehabilitasi yang lebih efektif demi mencegah terjadinya pengulangan tindak pidana (residivisme) di tengah masyarakat.**








