Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
TAMBRAUW, PBD – Penangkapan sejumlah pekerja tambang emas tradisional di Kampung Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya, menuai sorotan tajam. Tindakan aparat kepolisian tersebut dinilai tidak transparan serta berpotensi bertentangan dengan konstitusi dan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya hak masyarakat adat.
Pemilik hak ulayat Kampung Kwoor, Marselina Yesubut, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas yang dilakukan masyarakat berlangsung di atas tanah adat milik mereka sendiri dan dikerjakan secara tradisional tanpa menggunakan alat berat. Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum penangkapan para pekerja yang disebut bekerja atas perintah dirinya dan keluarga, Sabtu (10/1/2026).
“Kami adalah pemilik hak ulayat yang diakui secara adat. Mereka bekerja atas perintah kami. Negara tidak bisa serta merta datang menangkap tanpa menjelaskan dasar hukumnya,” tegas Marselina.
Ia menilai penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, mencerminkan pendekatan hukum yang represif dan mengabaikan aspek sosial serta hak hidup masyarakat adat.
Marselina mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Namun, dalam kasus ini, hingga kini masyarakat adat Kampung Kwoor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum penangkapan, jumlah pasti pekerja yang ditahan, maupun status hukum mereka.
“Ketidakjelasan ini melanggar hak atas kepastian hukum. Kami tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diberi penjelasan,” ujarnya.
Marselina menyebut sedikitnya lima pekerja, yakni Dody, Haris, Hendra, Iqbal, dan Bahar, telah ditahan. Ia juga menduga masih ada sekitar 15 hingga 20 pekerja lain yang turut diamankan. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Menurutnya, penahanan para pekerja tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak ekonomi dan sosial keluarga. Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk mempertahankan hidup, memperoleh pekerjaan, dan meningkatkan taraf hidupnya.
“Ketika pekerja ditahan dan emas kami disita, itu berarti negara mengambil hak hidup kami dan masa depan pendidikan anak-anak kami,” kata Marselina.
Ia menjelaskan bahwa hasil tambang tradisional selama ini digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dan anggota keluarga, termasuk yang menempuh pendidikan di luar Papua seperti di Jawa dan Bogor.
Marselina juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai tebang pilih. Menurutnya, hanya sebagian pekerja yang ditangkap, sementara pekerja lain yang melakukan aktivitas serupa tidak tersentuh hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh diskriminatif. Jika memang ada pelanggaran, seharusnya dilakukan secara adil, terbuka, dan menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, ia memprotes penyitaan emas miliknya yang dilakukan aparat kepolisian tanpa penjelasan yang memadai. Ia mempertanyakan prosedur serta legalitas penyitaan tersebut.
Atas kondisi itu, Marselina mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo, untuk turun tangan langsung meninjau proses penahanan dan mengevaluasi tindakan aparat di lapangan, termasuk mempertimbangkan pembebasan para pekerja tambang tradisional.
Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Kampung Kwoor tidak sertamerta dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal, karena dilakukan oleh masyarakat adat di atas tanah ulayat mereka sendiri, menggunakan metode tradisional, dan tanpa merusak lingkungan secara masif.
Sebagai bentuk kritik terhadap pendekatan hukum yang dinilainya mengabaikan aspek kemanusiaan, Marselina bahkan menyatakan kesiapannya menyerahkan buku rekening kepada pihak Polda Papua Barat Daya.
“Kalau kami dilarang bekerja dan sumber hidup kami diambil, silakan negara isi rekening kami setiap bulan untuk biaya sekolah anak-anak,” katanya dengan nada sindiran.
Ia juga menegaskan bahwa jika tidak ada kejelasan dan respons dari aparat penegak hukum, dirinya bersama masyarakat Kampung Kwoor akan mendatangi Polda Papua Barat Daya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Kasus ini kembali menegaskan kekhawatiran publik bahwa penegakan hukum di wilayah adat belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keadilan, penghormatan HAM, dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.**








