Masyarakat Adat Moi Sigin Tolak Tegas Sawit PT Inti Kebun Sejahtera, Kecam Dugaan Manipulasi dan Penghasutan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

JAKARTA – Masyarakat Adat Suku Moi, Sub Suku Moi Sigin, Marga Klagilit Maburu/Mawera, menyatakan penolakan keras dan tegas terhadap kehadiran serta aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ), anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA) Group. Penolakan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan yang diantarkan langsung ke kantor pusat perusahaan di Sahid Sudirman Center Lantai 22, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).

Perwakilan masyarakat adat menegaskan bahwa kehadiran PT IKSJ di wilayah adat mereka tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan hidup, tetapi juga diduga melibatkan praktik tipu daya, manipulasi, serta penghasutan terhadap masyarakat adat untuk menyerahkan tanah dan wilayah adat secara tidak sah.

Setibanya di kantor pusat perusahaan, rombongan masyarakat adat tidak diizinkan masuk oleh petugas keamanan dengan alasan yang tidak dijelaskan secara terbuka. Pihak keamanan kemudian menghubungi manajemen internal CAA Group dan menyampaikan bahwa terdapat perwakilan masyarakat adat dari Papua yang hendak menyerahkan surat resmi. Setelah menunggu beberapa saat, pihak keamanan meminta agar surat tersebut dititipkan melalui mereka.

“Kami menolak menitipkan surat tanpa tanda terima resmi. Setelah kami menyampaikan keberatan, barulah pihak perusahaan melalui petugas keamanan memberikan tanda terima surat,” ungkap perwakilan masyarakat adat.

Dalam surat tersebut, masyarakat adat secara tegas memperingatkan PT Inti Kebun Sejahtera untuk menghentikan segala bentuk upaya pengiriman kurir atau pihak tertentu yang diduga menghasut dan memanipulasi anggota Marga Klagilit Maburu/Mawera agar menyerahkan tanah adat kepada perusahaan.

Masyarakat adat menegaskan bahwa setiap tindakan yang merugikan marga dan wilayah adat akan diproses tidak hanya melalui hukum positif negara, tetapi juga melalui hukum adat (living law) yang hidup dan dihormati oleh masyarakat Moi.

Surat penolakan tersebut turut dilampiri Pernyataan Sikap Masyarakat Adat Suku Moi Sub Suku Moi Sigin Marga Klagilit Maburu/Mawera yang telah ditandatangani oleh seluruh anggota marga sebagai bukti kesepakatan kolektif dan sah secara adat.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat menyampaikan sejumlah alasan mendasar penolakan. Mereka menegaskan komitmen untuk menjaga dan mengelola hutan serta wilayah adat secara mandiri berdasarkan nilai budaya, tradisi, dan prinsip keberlanjutan lingkungan hidup. Tanah dan hutan adat merupakan ruang hidup utama untuk berburu, berkebun, mengambil sagu, serta memanfaatkan hasil hutan lainnya.

Kehadiran perkebunan kelapa sawit PT IKSJ dinilai berpotensi menghancurkan dusun sagu sebagai sumber pangan utama, merusak ekosistem, serta mengancam keberadaan situs-situs penting seperti kuburan leluhur, tempat keramat, habitat burung, tumbuhan obat tradisional, dan bukti sejarah masyarakat adat.

Lebih jauh, masyarakat adat menilai investasi sawit dapat memutus relasi spiritual antara leluhur dan generasi mendatang, sekaligus menghilangkan identitas mereka sebagai masyarakat adat Moi yang hidup selaras dengan hutan.

“Kami menolak wilayah adat kami digusur dan dirusak atas nama investasi. Hutan bukan tanah kosong, melainkan sumber kehidupan, identitas, dan masa depan kami,” tegas pernyataan tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan dan perlawanan terbuka, surat penolakan itu telah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, para menteri terkait bidang investasi, kehutanan, pertanian, dan agraria, pimpinan DPR dan DPD RI, Komnas HAM, serta Kapolri.

Setelah kembali ke Sorong, masyarakat adat memastikan akan menyerahkan tembusan surat kepada Gubernur Papua Barat Daya, DPR Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua, Polda Papua Barat Daya, Bupati Sorong, serta instansi teknis dan lembaga adat di wilayah Malamoi.

Masyarakat Adat Suku Moi Sub Suku Moi Sigin menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bentuk perlawanan yang sah, bermartabat, dan konstitusional terhadap model investasi yang mengabaikan hak masyarakat adat, merusak lingkungan hidup, serta mengorbankan masa depan generasi mendatang.

Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk tidak menutup mata serta menghentikan segala bentuk perizinan dan aktivitas perusahaan di wilayah adat yang belum memperoleh persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan secara penuh (Free, Prior and Informed Consent/FPIC).

“Jika negara abai, maka masyarakat adat akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan tanah dan hutan kami,” tegas perwakilan masyarakat adat.**

Pos terkait