Polresta Sorong Kota Ungkap Pembunuhan Ganda, Pelaku Residivis Terancam Hukuman Mati

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu. 

SORONG, PBD – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan ganda yang terjadi di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian dan kini terancam hukuman mati.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Ambri Siahaan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (5/2/2026), menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban serta memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Seluruh proses penyidikan terus kami dalami untuk memastikan penerapan pasal yang tepat,” kata Kombes Pol Ambri Siahaan.

Peristiwa pembunuhan ganda tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku berinisial YFT (35) diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban perempuan berinisial FRT. Hubungan keduanya disebut telah merenggang dan diliputi konflik kecemburuan.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Jalan Puyuh. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati FRT sedang bersama seorang pria berinisial TR, warga Rufei. Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya dan langsung melakukan penyerangan.

Korban FRT ditusuk hingga terjatuh. Pelaku selanjutnya menyerang TR hingga terbaring bersimbah darah. FRT yang sempat sadar kembali diserang untuk kedua kalinya hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara TR sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be Solu, namun dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Berbekal keterangan empat orang saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

Pelaku berhasil ditangkap pada malam hari setelah terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, diawali dengan tembakan peringatan sebelum melumpuhkan dan mengamankan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Kapolresta mengungkapkan bahwa pelaku YFT merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada tahun 2020, pelaku pernah melakukan pembunuhan di Jayapura dan telah menjalani hukuman pidana. Pelaku diketahui baru beberapa bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali melakukan tindak pidana serupa.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolresta Sorong Kota juga meluruskan informasi terkait seorang pria berinisial J (30) yang sempat disebut melarikan diri. Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan ganda tersebut.

Selain itu, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya proses penyidikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Jika ada aspirasi atau informasi tambahan, silakan disampaikan secara langsung,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya tindak kekerasan yang dipicu oleh kecemburuan serta pentingnya pengawasan terhadap pelaku residivis demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Sorong.**

Pos terkait