Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Aktivitas bongkar muat kayu kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah truk berwarna kuning yang memuat kayu pacakan diduga milik masyarakat terlihat memasuki kawasan industri CV Mandau Kapuas di Kilometer 28, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (12/2/2026) malam.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi Kilometer 28 arah Sorong, truk tersebut membawa muatan kayu jenis merbau dan langsung masuk ke dalam area industri. Tidak lama setelah kendaraan berada di dalam kawasan, pintu pagar perusahaan segera ditutup oleh petugas keamanan sehingga aktivitas selanjutnya tidak dapat dipantau dari luar.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pemilik industri yang dikenal bernama Parno sebelumnya pernah membantah bahwa perusahaannya menerima atau membeli kayu dari masyarakat sebagai bahan baku. Ia menegaskan bahwa industri yang dikelolanya hanya menerima kayu berlogo atau kayu yang telah dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, temuan di lapangan tersebut menimbulkan dugaan adanya pasokan kayu milik masyarakat yang masuk ke kawasan industri. Kayu merbau diketahui sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi dan selama ini menjadi perhatian dalam pengawasan peredaran hasil hutan karena rawan disalahgunakan dalam praktik ilegal.
Ketua DAP Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, SH, secara tegas mengkritisi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas industri kayu di wilayah Sorong dan sekitarnya. Menurutnya, apabila kayu milik masyarakat tanpa dokumen resmi masuk ke kawasan industri, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindak.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata. Jika ada indikasi kayu masyarakat dijadikan bahan baku industri tanpa prosedur dan dokumen yang sah, maka itu harus diproses secara hukum,” tegas Ronald.
Ia juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun langsung ke Kabupaten Sorong guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas industri pengolahan kayu, khususnya terkait peredaran kayu merbau yang disebut-sebut marak dan berlangsung secara terbuka.
Menurut Ronald, kayu merbau merupakan hasil hutan bernilai tinggi yang pengelolaannya diatur ketat dalam tata kelola kehutanan nasional. Setiap peredaran dan pemanfaatannya wajib melalui mekanisme perizinan serta dilengkapi dokumen legalitas kayu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, praktik yang tidak sesuai aturan berpotensi merugikan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, sekaligus mengancam kelestarian hutan Papua yang menjadi aset penting bagi generasi mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak manajemen CV Mandau Kapuas terkait temuan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan memastikan informasi yang berimbang.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan ketat, serta ketegasan aparat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran di sektor kehutanan, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.**








