Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PBD – Aktivitas mobilisasi kayu pacakan jenis merbau dari sebuah gudang di Jalan Minyak Unit II, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, menjadi sorotan publik. Gudang yang diduga milik seorang pengusaha bernama Mingho itu disebut-sebut menimbun kayu pacakan berdiameter besar, dengan panjang dilaporkan mencapai sekitar empat meter, sebelum dipindahkan ke industri pengolahan kayu berorientasi ekspor di kawasan Klalin 6.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu merbau tersebut digunakan sebagai bahan baku industri pengolahan kayu untuk kebutuhan ekspor. Aktivitas pengangkutan yang terpantau pada Senin (23/2/2026) memicu pertanyaan dari sejumlah pihak terkait legalitas perizinan, baik untuk gudang penimbunan maupun industri pengolahannya.
Sejumlah pihak menduga gudang tersebut beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dugaan ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian terhadap praktik penebangan dan distribusi kayu merbau, yang dikenal sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi dan rawan praktik ilegal.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, SH, menyampaikan kecurigaannya bahwa gudang penimbunan kayu merbau dan industri milik Mingho di Kabupaten Sorong diduga belum mengantongi izin AMDAL sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Ronald, apabila benar tidak memiliki AMDAL, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar regulasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan perizinan, termasuk AMDAL, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian hutan Papua.
“Kayu merbau adalah kekayaan alam Papua yang harus dijaga. Jika ada aktivitas penimbunan dan pengolahan tanpa izin yang jelas, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tegasnya.
Sementara itu, awak media telah berupaya menghubungi pemilik kayu bernama Mingho melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran kayu merbau di Tanah Papua. Selain memiliki nilai ekonomi tinggi, kayu merbau juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan. Jika dugaan praktik ilegal tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat setempat.**








