Ombudsman RI Soroti Lemahnya Pengawasan THR, 652 Pengaduan Belum Tuntas

Foto: Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim. 

JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan pemerintah terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja swasta masih belum berjalan optimal. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, tercatat sedikitnya 652 pengaduan pekerja terkait maladministrasi distribusi THR yang belum seluruhnya dituntaskan oleh pemerintah.

Bacaan Lainnya

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan perlunya perbaikan menyeluruh agar persoalan serupa tidak kembali terulang menjelang pembayaran THR Keagamaan tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2026).

“Untuk mengantisipasi agar masalah ini tidak terus berulang, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti seluruh pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari menyelesaikan pengaduan yang menjadi ‘utang’ tahun-tahun sebelumnya hingga membenahi akar persoalan sistemik,” ujar Robert.

Ombudsman RI mencatat, ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran THR merupakan masalah yang terus berulang setiap tahun. Oleh karena itu, Kemnaker dan pemerintah daerah diminta menegaskan penerapan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Selain penindakan, pemerintah juga didorong menyusun langkah-langkah antisipatif, khususnya di kawasan industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Selain penegakan sanksi, penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan juga menjadi sorotan utama. Robert menilai kualitas, kuantitas, dan integritas pengawas sangat menentukan efektivitas perlindungan hak pekerja.

“Tidak hanya penambahan personel, tetapi juga diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR,” tegasnya.

Aspek lain yang dinilai krusial adalah integrasi pos pengaduan THR. Ombudsman RI mendorong Kemnaker membuka ruang sinergi proses bisnis Posko THR hingga ke tingkat daerah. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin efektivitas penanganan pengaduan serta memberikan kepastian layanan bagi pekerja yang memperjuangkan hak normatifnya.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai keadilan dan hubungan industrial yang sehat. Pemerintah wajib memastikan pengawasan berjalan efektif dan menyeluruh, termasuk kepastian waktu, bentuk, serta mekanisme pembayaran THR tanpa diskriminasi dan penundaan,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI bersama Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan kembali membuka Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah pencegahan maladministrasi.

Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan, demi memastikan perlindungan hak pekerja dapat terwujud secara nyata.**

Pos terkait