Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais.
KEPULAUAN NIAS, SUMUT – Liusman Ndruru mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS serta tindakan manipulasi sejumlah data siswa dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada SDN. Nomor 078463 Tobualo Hilibadalu Desa Hilibadalu Kecamatan Umbunasi Kabupaten Nias Selatan.
“Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS dan manipulasi data siswa pada SDN. Nomor 078463 Tobualo Hilibadalu tersebut yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah berinisial BH telah dilaporkan yang telah disampaikan oleh Pelapor ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan tertanggal 25 Februari 2026,” ujar Liusman Ndruru.
Dijelaskan, bahwa dugaan tindak pidana korupsi dana BOS serta rangkaian kejahatan memanipulasi data palsu dalam Dapodik secara berturut-turut hingga saat ini yang dilakulan oleh oknum Kepala SD 078463 Tobuali Hilibadalu berinisial BH diduga dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2026.
Liusman mengatakan, “Dianya dari tahun 2020 bergabung menjadi Guru honorer di SD 078463 Tobualo Hilibadalu tersebut hingga saat ini, dan selalu memperhatikan tindakan nekat dari kepala sekolah BH sekalu bertindak semena-mena dalam pengelolaan dana BOS, dimana harusnya dana BOS itu diperuntukkan untuk keperluan sekolah seperti pembangunan toilet, pemeliharaan ruang belajar, pemeliharaan sanitasi sekolah, dan termasuk pembayaran honorarium para guru justru tidak pernah membangun toilet baik bentuk darurat maupun permanen, termasuk dalam pemeliharaan ruang kelas yang hingga saat ini sejumlah kelas lantainya pecah-pecah dan para murid juga guru setiap hari menghirup abu pasir lantai,” ujarnya.
“Dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sudah memiliki aturan dan juknis serta juklak tersendiri seperti tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Aturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 dan mengatur penggunaan dana untuk operasional sekolah, honor, dan komponen lainnya guna memastikan transparansi dan efektivitas anggaran,” ungkapnya.
“Bukan hanya itu, kepala sekolah juga terbiasa dalam menggelembungkan jumlah siswa dalam dapodik yang mana jumlah siswa yang riil di lapangan hanya 60 an orang sementara diinput jumlah siswa ratusan orang. Tindakan tersebut diduga dilakukan berturut-turut dari tahun 2018 hingga 2026 sehingga menimbulkan kerugian negara yang sangan besar,” benernya.
“Selama ini jumlah siswa di lapangan benar-benar tidak sesuai dengan jumlah siswa yang diinput di dapodik dimana setengahnya adalah data siswa fiktif alias Penggelembungan,” tegas Liusman Ndruru.
“Sangat diharapkan agar kasus ini segera diproses oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk memberi pembelajaran berharga kepada para oknum Kepala Sekolah yang seenaknya saja dalam mengelola dana BOS dengan rekayasa dan menginput data siswa fiktif untuk mendapatkan keuntungan besar,” harap Liusman.
Kepala SDN.078463 Tobualo Hilibadalu BH yang dikonfirmasi sorotnews.co.id melalui WA tidak aktif.**








