Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

PK Bapas Pekalongan Hadiri Musyawarah Diversi Kasus Judi Online oleh ABH

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas II Pekalongan menghadiri kegiatan musyawarah diversi terkait perkara dugaan tindak pidana judi online yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), yang dilaksanakan pada tahap penyidikan.
Kegiatan musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pekalongan, orang tua/wali Anak, serta klien Anak yang bersangkutan. Diversi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif serta kepentingan terbaik bagi Anak.

Dalam kesempatan tersebut, PK Bapas Pekalongan menyampaikan hasil penelitian kemasyarakatan (litmas) yang memuat latar belakang Anak, kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta rekomendasi pembinaan yang dapat dijalankan apabila tercapai kesepakatan diversi.

PK Bapas Pekalongan, Royyan Mahmuda, dalam keterangannya menyampaikan, “Diversi merupakan kesempatan bagi Anak untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melalui proses peradilan yang dapat berdampak pada masa depannya. Kami merekomendasikan pembinaan yang terarah, pengawasan orang tua yang lebih intensif, serta kewajiban mengikuti kegiatan positif agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.”

Sementara itu, Adhi, Penyidik Polres Tegal yang menangani perkara tersebut menegaskan bahwa upaya diversi dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak Anak.

“Penegakan hukum terhadap Anak harus mengedepankan pendekatan pembinaan. Melalui diversi ini, kami berharap ada kesadaran dari Anak dan dukungan penuh dari orang tua agar yang bersangkutan dapat kembali fokus pada pendidikan dan tidak terlibat kembali dalam praktik judi online,” ujarnya.

Musyawarah berlangsung secara dialogis dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan harapan terhadap penyelesaian perkara. Orang tua/wali menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan serta membatasi penggunaan gawai dan akses internet Anak.
Kesepakatan Musyawarah Diversi yang dihasilkan adalah Klien Anak dikembalikan kepada orangtua/wali, wajib lapor di Polres Tegal dan pembimbingan dengan Balai Pemasyarakatan Pekalongan.**