Laporan wartawan sorotnews.co.id – Asep Suebu.
SORONG, PBD – Masyarakat adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, melakukan pemasangan patok atau tanda batas wilayah hak ulayat di kawasan hutan adat sebagai bentuk perlindungan terhadap wilayah mereka dari ancaman ekspansi investasi perkebunan kelapa sawit.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (4/3/2026) di sejumlah kawasan hutan adat yang secara turun-temurun menjadi wilayah kelola masyarakat adat, yakni di wilayah Kordaimahkrah, Sun, Mondarmbe, dan Nimadaduk di Distrik Konda.
Pemasangan patok batas dilakukan melalui prosesi ritual adat yang melibatkan masyarakat dari berbagai marga, di antaranya Marga Mondar, Kareth Sarus, Sianggo, Karet, dan Kemeray. Kegiatan ini juga dihadiri para tetua adat, mama-mama, serta para pemuda dari Kampung Nakna di Distrik Konda dan Kampung Keyen di Distrik Teminabuan.
Tokoh masyarakat Kampung Nakna, Yance Mondar, menjelaskan bahwa pemasangan patok adat tersebut merupakan langkah masyarakat untuk menjaga sekaligus menegaskan batas wilayah hutan adat yang telah diwariskan oleh leluhur secara turun-temurun.
Menurutnya, masyarakat merasa khawatir dengan rencana masuknya investasi perkebunan kelapa sawit yang dinilai berpotensi mengancam keberadaan hutan adat.
“Kami melakukan survei dan membuat patok adat ini karena ada perusahaan dan beberapa pihak yang berencana memasukkan kelapa sawit ke wilayah ini. Kami takut kalau kelapa sawit masuk, hutan yang sedikit ini akan dibongkar. Lalu kami mau hidup di mana? Kami mau berburu di mana? Kami mau berkebun di mana? Hak ini tidak bisa kami serahkan,” ujar Yance Mondar.
Ia menegaskan bahwa hutan adat merupakan sumber kehidupan utama bagi masyarakat, baik untuk berburu, berkebun, maupun menjaga keseimbangan lingkungan yang telah diwariskan oleh para leluhur.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga melakukan patroli hutan sambil menandai batas-batas wilayah adat menggunakan patok serta simbol adat berupa kain merah dan cat merah sebagai tanda larangan bagi pihak luar yang hendak mengambil alih wilayah tersebut secara sepihak.
Salah satu tokoh adat yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut, Yulian Kareth, menegaskan bahwa kawasan hutan adat bukanlah tanah kosong yang dapat dengan mudah diberikan kepada investor.
“Hutan ini bukan tanah kosong. Ada pemiliknya, yaitu masyarakat adat. Karena itu sampai kapan pun kami tetap menolak kehadiran kelapa sawit di wilayah hutan adat kami,” tegasnya.
Sementara itu, Mama Grice Mondar mengatakan bahwa hutan adat merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
“Hutan ini dari orang tua moyang untuk kami, dan kami juga akan wariskan kepada anak cucu kami. Karena itu kami tetap menolak kelapa sawit di hutan kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Yustus Mondar, yang menyebut bahwa hutan adat di wilayah tersebut memiliki kekayaan satwa liar yang menjadi bagian penting dari ekosistem sekaligus sumber kehidupan masyarakat.
“Di hutan ini ada babi hutan, kasuari, lau-lau, kanguru, kus-kus, maleo, rusa, dan berbagai hewan lainnya. Karena itu kami keluarga besar menolak kehadiran kelapa sawit,” katanya.
Selain sebagai sumber pangan, hutan adat juga memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat, termasuk sebagai sumber obat-obatan tradisional dan bahan kerajinan.
Mama Fransina Sianggo menjelaskan bahwa masyarakat adat memanfaatkan berbagai tanaman hutan untuk kebutuhan pengobatan tradisional serta bahan pembuatan kerajinan.
“Hutan ini juga tempat kami mencari ramuan obat-obatan kalau ada keluarga yang sakit. Kami juga mengambil daun tikar dan rumput untuk membuat noken dan tikar untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Masyarakat adat Distrik Konda menilai keberadaan hutan adat di wilayah mereka saat ini berada di bawah ancaman ekspansi investasi perkebunan kelapa sawit, termasuk dari perusahaan yang disebut memiliki izin konsesi sekitar 14.000 hektare di wilayah tersebut.
Melalui pemasangan patok adat ini, masyarakat berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat menghormati serta melindungi hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan yang selama ini mereka jaga secara turun-temurun.
Bagi masyarakat adat Distrik Konda, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas, budaya, dan kehidupan yang harus dipertahankan demi keberlangsungan generasi masa depan di Tanah Papua.**








