Jurnalis Asal Jawa Tengah Mengaku Rugi Rp200 Juta dalam Dugaan Investasi Trading Emas, Aparat Diminta Selidiki

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAWA TENGAH – Dunia pers Indonesia kembali dihadapkan pada kabar memprihatinkan setelah seorang jurnalis aktif asal Jawa Tengah, Sugiyanto, mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi trading emas yang disebut berkaitan dengan operasional perusahaan pialang berjangka PT Best Profit Futures (BPF) Cabang Pekanbaru.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian materi bagi korban, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan kalangan jurnalis terkait maraknya tawaran investasi berisiko tinggi yang diduga menyesatkan.

Sugiyanto mengaku mengalami kerugian hingga Rp200 juta setelah mengikuti aktivitas trading yang ditawarkan oleh sejumlah oknum yang diduga terkait dengan operasional di kantor BPF Pekanbaru. Ia menyebut proses yang dialaminya disertai tekanan psikologis serta janji keuntungan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Berdasarkan keterangan korban dan pihak yang mendampinginya, pada awalnya Sugiyanto dijanjikan keuntungan dari aktivitas trading emas dengan kemudahan dalam proses penarikan dana (withdraw).

Namun dalam praktiknya, akun trading miliknya disebut mengalami berbagai kendala. Korban mengaku beberapa kali diminta melakukan top-up dana tambahan dengan alasan akun terkunci dan membutuhkan dana untuk membuka kembali akses transaksi.

“Awalnya dijanjikan keuntungan besar dan penarikan dana yang mudah. Namun setiap kali ada keuntungan, akun justru dikunci dan korban diminta menyetor dana lagi,” ungkap salah satu sumber yang mendampingi Sugiyanto.

Dalam waktu relatif singkat, dana ratusan juta rupiah yang telah dimasukkan ke akun trading tersebut akhirnya tidak dapat ditarik kembali.

Kasus yang dialami Sugiyanto diduga bukan satu-satunya. Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa pihak lain disebut juga mengalami kerugian besar dalam aktivitas trading yang diduga berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Beberapa nama yang disebutkan antara lain: Le Hong dengan kerugian sekitar Rp2,6 miliar; Abdul Rahmat Gultom sekitar Rp1,2 miliar; Adi Putra Siregar sekitar Rp130 juta; Saur Rudy Hutasoit sekitar Rp100 juta.

Total kerugian dari sejumlah korban tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik kejahatan ekonomi yang dilakukan secara terstruktur oleh oknum tertentu.

Peristiwa ini memicu reaksi dari sejumlah jurnalis dan komunitas pers yang menyerukan solidaritas serta meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Mereka mendesak aparat kepolisian di Pekanbaru, Provinsi Riau, agar menindaklanjuti laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan pialang berjangka juga diminta diperketat oleh regulator terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Tim kuasa hukum Sugiyanto saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum untuk melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum.

Beberapa ketentuan hukum yang dipertimbangkan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum berharap aparat dapat segera menelusuri aliran dana serta memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik investasi berisiko tinggi dapat menimpa siapa saja, termasuk kalangan jurnalis yang selama ini aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

Komunitas pers pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa penjelasan yang transparan.

“Jika satu jurnalis tersakiti, ribuan pena akan bicara. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar salah satu rekan sejawat Sugiyanto.**

Pos terkait