Satuan Pendidikan Dilarang Menahan Ijazah: Ombudsman Jateng Beri Peringatan Keras Dindikbud

Laporan wartawan sorotbews.co.id : Slamet. 

SEMARANG, JATENG – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati. Dugaan tersebut berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah yang disebut berkisar antara ratusan ribu hingga Rp900.000.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ombudsman Jateng segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu.

Dalam koordinasi itu, pihak Dindikbud Kabupaten Pati menegaskan bahwa tidak ada kebijakan resmi yang memperbolehkan penahanan ijazah siswa. Menurut mereka, sejumlah ijazah yang telah selesai diproses, termasuk cap jari dan tanda tangan, saat ini masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.

Dindikbud Pati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada sekolah terkait persoalan tersebut. Ombudsman menilai, ijazah merupakan hak mutlak siswa yang harus segera diterima oleh pemiliknya.

“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” tegas Sabarudin, Selasa(10/3/26).

Ombudsman Jateng meminta Dindikbud Kabupaten Pati segera melakukan pengawasan serta klarifikasi terhadap ijazah yang masih tersimpan di satuan pendidikan agar dapat segera diserahkan kepada siswa atau alumni yang berhak. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Sebagai langkah cepat, Dindikbud Kabupaten Pati berencana membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa maupun alumninya. Seluruh ijazah yang hingga kini masih berada di sekolah diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

Sabarudin menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk maladministrasi. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, hingga penyalahgunaan wewenang.

Hal itu merujuk pada Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan, serta Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah milik pemilik sah dengan alasan apa pun.

Ombudsman Jateng juga mengimbau seluruh kepala dinas pendidikan di 35 kabupaten/kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak.

Selain itu, masyarakat Kabupaten Pati yang hingga kini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan biaya tertentu diminta segera melapor ke Dindikbud Pati dan mengambil dokumen tersebut di sekolah masing-masing.

Apabila mengalami kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa untuk melanjutkan pendidikan, memenuhi persyaratan mencari kerja, maupun masa depan mereka,” tutup Sabarudin.**

Pos terkait