Wartawan Dihadang Saat Liput Giat Gubernur di Pekalongan, Protokol Bungkam Soal Alasan Pelarangan

Foto: Puluhan id card Pers di taruh dibawah lantai sebagai bentuk protes pelarangan liputan.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan sekaligus pengarahan dari Ahmad Luthfi kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan diwarnai kericuhan.

Puluhan wartawan yang datang untuk meliput kegiatan tersebut dihadang dan dilarang masuk oleh petugas Satpol PP atas instruksi oknum protokol Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Insiden itu terjadi di pintu utama gedung Setda Kabupaten Pekalongan, Senin (9/3/2026).

Larangan tersebut memicu protes dari para jurnalis yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja pers, terlebih kegiatan yang berlangsung berkaitan langsung dengan situasi pemerintahan daerah pasca operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Pekalongan.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada 3 Maret 2026.

Sejumlah wartawan yang berada di lokasi mengaku hanya ingin mengambil gambar kegiatan sebagai kebutuhan pemberitaan. Namun permintaan tersebut ditolak oleh seorang pria berbaju taktikal hijau yang diduga merupakan staf protokol Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Salah satu wartawan televisi nasional, Suryono dari MNC TV, bahkan sempat meminta izin secara langsung kepada petugas tersebut. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.

“Apa alasannya wartawan dilarang mengambil gambar? Ini namanya menghalangi kerja kami,” protes Suryono di hadapan petugas protokol di pintu masuk utama Setda Kabupaten Pekalongan.

Sayangnya, penjelasan yang ditunggu tak kunjung datang. Petugas yang sempat berjanji akan berkoordinasi dengan pimpinan justru menghilang tanpa kembali menemui para wartawan.

Situasi di depan aula pun memanas. Para jurnalis mempertanyakan alasan pembatasan akses peliputan, terlebih kegiatan tersebut berkaitan dengan kondisi pemerintahan daerah pasca penangkapan kepala daerah oleh KPK.

“Ini kasus korupsi. Seharusnya transparan. Apa sebenarnya yang kalian sembunyikan sehingga kami tidak boleh masuk?” ujar salah satu wartawan dengan nada kecewa.

Sebagai bentuk kekecewaan terhadap larangan tersebut, sebagian wartawan mengambil langkah simbolis dengan meletakkan kartu identitas pers di atas keset lantai tepat di depan pintu utama aula Setda.

Aksi itu menjadi tanda protes terhadap pembatasan akses peliputan yang dinilai merugikan kerja jurnalistik. Upaya sejumlah wartawan yang berada di lingkaran rombongan Gubernur untuk menenangkan situasi justru tidak berhasil meredam ketegangan. Penjelasan yang diberikan dinilai tidak memberikan solusi, sehingga suasana tetap panas hingga kegiatan penyerahan SK dan pengarahan gubernur selesai.

Ketika kegiatan berakhir dan Gubernur hendak keluar melalui pintu utama, Ahmad Luthfi tampak terkejut melihat kartu identitas wartawan yang berserakan di lantai.

Ia bahkan hampir saja menginjak kartu identitas tersebut sebelum menyadari situasi yang terjadi.

Di hadapan para wartawan, Gubernur mengaku tidak mengetahui adanya insiden pelarangan peliputan tersebut. Ia pun langsung menyampaikan permohonan maaf.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah memerintahkan melarang media,” ujar Luthfi.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan instruksi untuk membatasi akses media dalam kegiatan pemerintahan.

Menurutnya, kedatangannya ke Kabupaten Pekalongan semata-mata untuk memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah setelah penangkapan Bupati Pekalongan oleh KPK.

“Kalau soal pelarangan, tanyakan ke pemerintah daerah di sini. Saya tidak pernah ada perintah untuk menutup akses media. Saya datang ke sini hanya untuk memberikan arahan terkait tugas dan fungsi Plt serta memastikan pemerintahan tetap berjalan,” katanya.

Pos terkait