Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Pembangunan tiang listrik yang disebut diperuntukkan bagi penambahan daya listrik perusahaan kertas di wilayah Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya, menuai sorotan sejumlah pihak. Proyek tersebut dipersoalkan karena diduga berdiri di atas lahan milik (BTKAD) tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat.
Lurah Warugunung, saat dikonfirmasi menyatakan dirinya tidak pernah diajak berunding ataupun diberitahu terkait rencana pembangunan tiang listrik tersebut.
“Saya tidak pernah diajak koordinasi atau pertemuan terkait pembangunan tiang listrik di tanah BTKAD di wilayah Kelurahan Warugunung,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Ketua. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan oleh pihak maupun oleh manajemen PT Suparma terkait pembangunan infrastruktur kelistrikan tersebut.
“Kami dari LKMK juga tidak pernah diajak berkoordinasi atau dimintai pendapat,” katanya.
Informasi yang diperoleh Sorotnews menyebutkan bahwa pembangunan tiang listrik tersebut berkaitan dengan rencana penambahan kapasitas daya listrik untuk operasional PT Suparma, perusahaan yang bergerak di bidang produksi kertas, tisu, serta berbagai produk kertas lainnya.
Pihak HRD PT Suparma sebelumnya menyampaikan kepada jurnalis bahwa pembangunan tersebut hanya berkaitan dengan penambahan daya listrik perusahaan.
Namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan oleh organisasi masyarakat , proyek tersebut diduga memang ditujukan untuk mendukung peningkatan kebutuhan listrik PT Suparma, bukan untuk kepentingan umum.
Dalam investigasi di lokasi, ditemukan adanya galian kabel listrik bawah tanah yang memanjang ke arah selatan dari lokasi pembangunan tiang listrik. Jalur tersebut disebut melewati kawasan industri, termasuk area pabrik milik (Spindo) hingga menuju kawasan industri lain di sekitar pabrik karton Kedawung Setia.
Ketua Ormas Jawara Bersatu menilai pembangunan infrastruktur tersebut seharusnya melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan, lembaga kemasyarakatan setempat, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Menurutnya, penggunaan lahan milik BTKAD pada prinsipnya harus melalui mekanisme perizinan yang jelas, termasuk prosedur sewa atau pemanfaatan aset daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Yang kami sesalkan, kenapa tidak ada koordinasi dengan lurah, LKMK, maupun pihak masyarakat. Padahal jika warga atau instansi lain ingin menggunakan tanah BTKAD biasanya harus melalui proses perizinan dan sewa lahan terlebih dahulu,” ujar perwakilan Ormas Jawara Bersatu kepada Sorotnews.
Selain mempertanyakan koordinasi dengan pemerintah kelurahan, pihak ormas juga mempertanyakan sikap sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, seperti pihak kecamatan maupun dinas terkait yang dinilai belum memberikan penjelasan resmi terkait proyek tersebut.
Pihaknya berharap ada klarifikasi terbuka dari instansi terkait, termasuk mengenai status penggunaan lahan BTKAD dan perizinan pembangunan tiang listrik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Sorotnews masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak , manajemen , serta instansi terkait di lingkungan untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Warugunung tersebut.**








