Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori.
TANGGAMUS, LAMPUNG – Realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah alokasi anggaran dengan nilai cukup besar dinilai tidak sebanding dengan kondisi yang terlihat di lapangan.
Salah satu anggaran yang menjadi perhatian publik adalah kegiatan penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal milik desa yang mencakup bantuan honor pengajar, pakaian seragam, serta operasional dengan total nilai mencapai Rp.85.700.000.
Selain itu, terdapat pula anggaran penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Kalibening sebesar Rp.195.000.000.
Namun berdasarkan pantauan media sorot.news di lapangan, realisasi penggunaan anggaran tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Diduga pengelolaan BUMDes, khususnya di bidang perikanan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pencairan dana penyertaan modal BUMDes hanya bersifat administratif tanpa diikuti kegiatan usaha yang jelas di lapangan.
Sementara itu, Kepala PAUD Pekon Kalibening berinisial EA, saat dikonfirmasi pada Selasa (10/2/2026), mengaku tidak pernah menerima bantuan dana dari pemerintah pekon.
“Sejak awal kami tidak pernah mendapatkan apa-apa dari pekon. Makanya saya bingung adanya anggaran yang dialokasikan untuk PAUD. Kami hanya mengajar saja. Setiap musrenbang kami memang diundang, tetapi biasanya hanya mengusulkan pembangunan blok bangunan,” ujar EA.
Ia juga mengaku pernah mendengar adanya informasi terkait alokasi 20 persen anggaran pendidikan untuk PAUD, namun menurutnya hal tersebut tidak pernah terealisasi.
“Saya bahkan siap disumpah, kami tidak pernah menerima dana tersebut,” tegasnya.
Pada hari berbeda, Rabu (11/2/2026), Kepala Pekon Kalibening Eko Ari Wibowo saat dikonfirmasi memberikan penjelasan terkait anggaran tersebut.
Menurutnya, kegiatan yang dimaksud tidak sepenuhnya untuk lembaga PAUD, melainkan mencakup sejumlah kegiatan sosial lainnya.
“PAUD itu milik Yayasan Nurul Hikmah. Kami hanya meminjam bangunannya saja. Dalam kegiatan tersebut juga ada beberapa belanja modal seperti kursi dan perlengkapan lainnya. Selain itu ada juga insentif untuk guru ngaji, penggali makam, dan pemandi jenazah yang sebelumnya belum pernah tersentuh oleh pihak pekon,” jelas Eko.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam dokumen administrasi pemerintah pekon tidak tercantum bahwa lembaga PAUD tersebut merupakan milik desa.
“Kalau memang kami menganggarkan untuk instansi yang tidak ada hubungan dengan pekon, itu tentu menjadi kesalahan kami,” ungkapnya.
Berdasarkan data realisasi APBDes Pekon Kalibening Tahap I Tahun 2025, terdapat sejumlah kegiatan dengan berbagai nilai anggaran, di antaranya peningkatan kapasitas perangkat desa, penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa, kegiatan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan posyandu, serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp.195 juta.
Melihat besarnya anggaran yang digelontorkan tersebut, masyarakat berharap adanya transparansi dan penjelasan terbuka dari pemerintah pekon agar penggunaan dana desa dapat dipastikan tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik.
Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tipikor Polres Tanggamus untuk melakukan pengecekan dan audit terhadap realisasi ADD Pekon Kalibening Tahun 2025, guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.**








