Laporan wartawan sorotnews.co.id : Arif.
KAB. TANGERANG, BANTEN – Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Kamis (12/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari keuangan negara. Para peserta aksi juga menuntut adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik agar tidak terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Koordinator aksi, Budiman, SH, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan langkah konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta mengawal penggunaan anggaran negara.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial masyarakat. Kami meminta aparat penegak hukum untuk serius mengusut setiap dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Budiman saat menyampaikan orasi.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan langkah-langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta transparan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa tersebut.
Selain itu, para aktivis juga meminta DPMPD Kabupaten Tangerang untuk membuka secara transparan mekanisme pengelolaan dan distribusi program yang berkaitan dengan dana desa maupun program pemberdayaan masyarakat. Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk mencegah munculnya dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau penggelapan anggaran yang merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, massa aksi menyampaikan beberapa poin utama, yakni:
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang membentuk Tim Pencari Fakta guna melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa.
2. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk memanggil dan memeriksa para kepala desa terkait serta pihak penyedia mobil siaga desa yang terlibat dalam proses pengadaan.
3. Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut tanpa tebang pilih serta memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil Kepala Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan terkait tidak terealisasinya program pengadaan mobil siaga desa.
Pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa sempat memanas ketika seorang yang diduga berasal dari pihak pengawas internal pemerintah mencoba menanyakan maksud dan tujuan demonstrasi kepada massa aksi. Namun situasi dapat kembali kondusif setelah dilakukan komunikasi antara kedua belah pihak.
Para aktivis menegaskan bahwa aksi tersebut dilaksanakan secara damai dan konstitusional sebagai bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Massa berharap aksi tersebut dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tangerang.
Tak lama setelah aksi berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aksi yang diwakili Abdul Rafid, SH bersama sejumlah aktivis lainnya menyerahkan laporan, data, serta dokumen tuntutan kepada pihak kejaksaan.
Usai audiensi, perwakilan massa menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan akan menanggapi secara serius dan akan segera memproses apa yang menjadi tuntutan massa aksi,” ujar Abdul Rafid kepada awak media.
Dengan adanya laporan tersebut, para aktivis berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Tangerang.**








