Kandang Ayam di Perumahan Rowobelang Batang Picu Protes Warga, Dugaan Pelanggaran Jarak Usaha Disoal

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

BATANG, JATENG – Keberadaan kandang ayam petelur di kawasan permukiman Perum Citra Harmoni RT 03 RW 04, Desa Rowobelang, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang memicu ketegangan antara warga dan pemilik usaha peternakan. Warga menilai aktivitas peternakan yang baru beroperasi sekitar satu tahun terakhir itu telah menimbulkan gangguan lingkungan berupa bau menyengat dan serangan lalat yang dirasakan hampir sepanjang hari.

Bacaan Lainnya

Persoalan ini kini bahkan mulai bergulir ke ranah hukum setelah warga melalui kuasa hukumnya melayangkan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Warga menilai pemerintah daerah belum bersikap tegas meski hasil investigasi dinilai menemukan sejumlah persoalan dalam perizinan usaha tersebut.

Pengacara warga, M Zainudin, menegaskan masalah utama terletak pada dugaan pelanggaran jarak kandang peternakan dengan permukiman. Menurutnya, kandang ayam tersebut hanya berjarak sekitar 40 meter dari rumah warga, jauh di bawah ketentuan jarak minimal usaha peternakan dari kawasan permukiman.

“Pelanggaran pelaku usaha itu jaraknya hanya sekitar 40 meter dari rumah warga, padahal aturan minimal sekitar 500 meter,” kata Zainudin kepada wartawan, Selasa (10/4/2026).

Ia menjelaskan, kandang tersebut menampung sekitar 2.000 ekor ayam petelur dan menjadi satu-satunya usaha peternakan dengan skala tersebut di tengah lingkungan permukiman warga. Selain jarak yang dinilai melanggar aturan, warga juga menyoroti kondisi kandang yang dianggap tidak dilengkapi sistem pengendalian bau maupun sirkulasi udara yang memadai.

Menurut Zainudin, saat pertama kali diprotes warga, kandang tersebut hanya ditutup pagar seng setinggi sekitar dua meter dan masih terbuka di sejumlah sisi. Kondisi itu dinilai tidak mampu menahan penyebaran bau kotoran ayam maupun lalat yang muncul dari aktivitas peternakan.

“Bau kotoran ayam itu hampir setiap hari tercium selama 24 jam dan sangat menyengat sehingga mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.

Keluhan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada Bupati Batang. Sekitar satu minggu setelah laporan diajukan, tim dari pemerintah daerah bersama sejumlah dinas teknis melakukan peninjauan langsung ke lokasi kandang ayam tersebut.

Namun hasil investigasi yang diterima warga justru memunculkan pertanyaan baru. Dalam surat tanggapan pemerintah daerah disebutkan bahwa usaha peternakan tersebut memiliki izin, tetapi izin yang dimiliki diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan kegiatan usaha yang dijalankan.

Bagi pihak warga, temuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas. Zainudin menilai pemerintah justru hanya memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemilik kandang tanpa menjatuhkan sanksi administratif.

“Padahal ketika ada temuan izin yang tidak sesuai peruntukannya, seharusnya ada sanksi, misalnya pencabutan izin atau penghentian operasi,” tegasnya.

Alih-alih sanksi, pemerintah daerah hanya meminta pemilik kandang memperbaiki kondisi bangunan dengan membuat pagar permanen yang lebih tertutup di sekitar area peternakan. Menurut Zainudin, solusi tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan utama.

“Udara itu sifatnya mengalir seperti air. Walaupun dipagar tetap saja bau akan menyebar,” katanya.

Merasa tanggapan pemerintah tidak menyentuh akar masalah, pada Selasa 10 Maret 2026 pihak warga resmi mengajukan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Batang. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari prosedur administratif sebelum kemungkinan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Zainudin bahkan menyebut potensi pelanggaran dalam kasus tersebut bisa mengarah pada dugaan pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Potensi pidananya bisa mengarah pada pencemaran udara ambien sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Selain kemungkinan jalur pidana, warga juga mempertimbangkan melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus ini kepada Ombudsman Republik Indonesia jika dinilai terdapat kejanggalan dalam proses administrasi pemerintah daerah. Gugatan perdata terhadap pemilik usaha juga menjadi opsi jika dampak lingkungan terus dirasakan warga.

Di sisi lain, pemilik peternakan ayam, Diva Catur Widiyanto, membantah bahwa usahanya melanggar aturan. Ia mengaku telah membangun kandang ayam sesuai prosedur perizinan yang berlaku.

“Saya sudah meminta persetujuan warga sekitar dan dokumennya sudah saya serahkan ke instansi yang berwenang,” kata Catur.

Ia juga mengaku telah memberikan kompensasi kepada warga melalui bendahara RT setempat sebagai bentuk kesepakatan awal. Catur menambahkan bahwa saat sejumlah instansi seperti Satpol PP, DPMTSP, serta dinas teknis melakukan pengecekan ke lokasi, tidak ditemukan bau menyengat maupun serangan lalat seperti yang dikeluhkan warga.

“Saat dicek juga baunya tidak seperti yang diberitakan, lalu tidak ada lalat juga,” ujarnya.

Terkait jarak kandang dengan permukiman, Catur menyebut usahanya dikategorikan sebagai usaha mikro karena jumlah ternaknya hanya sekitar 2.000 ekor ayam petelur.

“Masih di bawah 10 ribu ekor yang termasuk kategori besar,” katanya.

Ia mengaku saat proses mediasi sebelumnya juga tidak mendengar adanya penolakan dari pihak lain, termasuk dari pengelola jalan tol maupun pihak terkait. Saat ini ia memilih menunggu keputusan pemerintah daerah setelah dilakukan peninjauan oleh sejumlah dinas.

“Makanya saya menunggu saja hasil dari pemda,” ucapnya.

Berdasarkan data lapangan, kandang ayam tersebut berada tepat di samping bahu jalan tol yang dikelola PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR) dan lokasinya juga relatif dekat dengan kawasan permukiman warga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait polemik ini, Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan (Dispaperta) Kabupaten Batang, Muhammad Arif Edyanto mengaku baru sore tadi menerima surat keberatan dari pengacara warga.

“Iya tadi sore kami terima surat dari kuasa hukum warga terkait perkara kandang ayam di Rowobelang namun masih kami pelajari dan besok baru akan kami koordinasikan dan rapatkan,” ungkapnya.**

Pos terkait