Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Proses mediasi terkait kasus tembok roboh yang terjadi di kawasan Kebraon Indah Permai, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, belum menghasilkan titik temu antara pihak keluarga korban dan pemilik bangunan. Mediasi tersebut berlangsung pada Jumat (13/3/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa robohnya tembok bangunan yang terjadi pada Jumat (6/3/2026), yang mengakibatkan seorang warga berinisial L.W meninggal dunia. Korban diketahui berdomisili di RT 02 RW 02 Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak pemilik bangunan diwakili oleh Agus Setyawan Tjong, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Sang Surya Dwi Sejati, perusahaan pengembang Perumahan Kebraon Indah Permai Surabaya. Sementara pihak keluarga korban diwakili oleh kuasa hukum Abdul Syakur, SH, seorang purnawirawan Marinir yang juga menjabat sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Lurah Balas Klumprik Mochamad Sultoni, S.P, serta sejumlah pihak terkait. Dari keluarga korban hadir Agung, suami almarhumah yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kota Surabaya pada bagian keuangan. Turut hadir pula anggota keluarga lainnya, termasuk ipar korban yang merupakan pensiunan Marinir dengan pangkat terakhir Mayor.
Selain itu, pertemuan juga dihadiri oleh Kasi Trantib Kelurahan Balas Klumprik Sugiono, SE, perwakilan dari pihak pengembang, sekretaris Agus Tjong bernama Tina, dua orang staf perusahaan, serta Ketua RW 02 Kebraon Matsalim.
Kasus robohnya tembok tersebut menjadi perhatian masyarakat karena lokasi kejadian berada di wilayah Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, sementara korban berdomisili di wilayah Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung. Selain itu, peristiwa tersebut juga diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan bangunan, termasuk persoalan perizinan.
Kuasa hukum keluarga korban, Abdul Syakur, menyampaikan bahwa pertemuan mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Setelah dilakukan mediasi, masih belum ada titik temu antara pihak keluarga korban dan pihak pemilik bangunan,” ujarnya kepada wartawan Sorotnews.
Usai mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, kuasa hukum bersama suami korban mendatangi Polsek Karangpilang untuk membuat laporan polisi secara resmi dengan model B, guna menindaklanjuti perkara tersebut baik secara pidana maupun perdata.
Namun, proses pelaporan belum dapat dilakukan saat itu karena penyidik yang menangani perkara tersebut sedang tidak bertugas. Kuasa hukum korban kemudian diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Karangpilang AKP Pol. B.P. Kusmianto, SH, bersama beberapa penyidik di ruang Reskrim.
Salah seorang penyidik menyampaikan bahwa peristiwa tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang petugas keamanan (sekuriti) di Perumahan Kebraon Indah Permai. Karena itu, laporan baru dari pihak keluarga korban belum dapat diproses sebagai laporan terpisah.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara ini sudah ada yang melaporkan sebelumnya, namun proses penanganan tetap dilanjutkan,” ujar salah satu penyidik kepada Sorotnews.
Kuasa hukum korban, Abdul Syakur, menyatakan pihaknya berencana kembali mendatangi Polsek Karangpilang pada Minggu mendatang untuk menemui penyidik yang menangani perkara robohnya tembok tersebut.
“Kami akan datang kembali untuk berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus ini agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutupnya.**








