Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ansori.
TANGGAMUS, LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pelaku dugaan penganiayaan terhadap pedagang tahu bulat di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku berinisial Risman Hadi (28), warga Desa Kemu, Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan yang berdomisili di Pekon Tekad, Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di tempat persembunyiannya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban yang dibuat pada 25 Februari 2026.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di perempatan Pasar Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung.
Korban bernama Tio (24), pedagang tahu bulat asal Purworejo, Jawa Tengah yang berdomisili di Pekon Tekad.
Kapolsek menjelaskan, saat kejadian korban sedang berjualan bersama rekannya. Tiba-tiba datang dua orang yang meminta korban tidak berjualan di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian kedua orang itu kembali bersama pelaku. Pelaku langsung mendatangi korban yang berada di dalam mobil tempat berjualan.
“Pelaku memukul-mukul kaca mobil sambil mengancam korban agar turun. Ia juga sempat memukul tangan kiri korban,” ujar Iptu Suamin, Minggu (15/3/2026).
Saat mencoba memukul kembali, pukulan pelaku mengenai bagian mobil hingga menyebabkan talang air mobil rusak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersaingi dalam berjualan di lokasi tersebut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit talang air mobil yang rusak dan satu lembar hasil visum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.**








