Tambang Galian C di Desa Labunti Diduga Ilegal, Berpotensi Rugikan Negara dan Lingkungan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi. 

MUNA, SULTRA – Aktivitas tambang Galian C di Desa Labunti, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Kegiatan tersebut memicu kekhawatiran berbagai pihak karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan ilegal juga berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu keamanan masyarakat sekitar, serta mengurangi potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Labunti belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kegiatan penambangan telah berlangsung selama beberapa bulan.

Saat dikonfirmasi, pemilik tambang berinisial La Sulimi tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap terkait operasional tambangnya. Ia mengklaim bahwa dirinya sempat dilarang oleh pihak kepolisian untuk mengurus izin, dengan alasan kegiatan yang dilakukan hanya sebatas meratakan tanah miliknya.

“Saya sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, baik dari Polres maupun Polsek, terkait aktivitas ini,” ujar La Sulimi.

Ia juga menambahkan, “Untuk pengurusan izin, saya dilarang oleh pihak Polres Muna dengan alasan bahwa saya hanya meratakan tanah milik saya.”

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan sejumlah warga Desa Labunti. Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut diduga tidak hanya sebatas perataan lahan, melainkan juga memasok material tanah timbunan untuk proyek perumahan di Desa Lagasa.

“Tambang Galian C di Desa Labunti itu diduga juga menyuplai material untuk proyek perumahan di Desa Lagasa,” ungkap salah seorang warga.

Perbedaan keterangan antara pemilik tambang dan warga setempat menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut memiliki skala komersial dan bukan sekadar perataan lahan pribadi.

Atas kondisi ini, penegakan hukum yang tegas dinilai sangat diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta mencegah dampak negatif yang lebih luas.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut, serta memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**

Pos terkait