Paulus Ubruangge Terpilih Sebagai Wakil Bupati Nduga, Unggul Tipis Satu Suara di DPRK

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.

JAYAPURA, PAPUA – Mantan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Paulus Ubruangge, A.Md.IP., resmi terpilih sebagai Wakil Bupati Kabupaten Nduga untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Ia meraih 13 suara, unggul tipis satu suara dari pesaingnya, Maniap Kogoya, yang memperoleh 12 suara dalam pemilihan yang diikuti oleh 25 anggota DPRK Nduga.

Pemilihan tersebut dilaksanakan di Hotel Horison Sentani, Jayapura, oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRK Nduga secara demokratis dan terbuka.

Dalam keterangannya kepada awak media di Jayapura, Paulus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK Nduga serta panitia pemilihan yang telah menyelenggarakan proses tersebut dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pansus Pemilihan DPRK Nduga yang telah melaksanakan proses ini secara demokratis, baik, dan lancar,” ujar Paulus.

Ia menilai dinamika yang terjadi selama proses pemilihan merupakan hal yang wajar dalam sebuah kontestasi politik. Menurutnya, setiap kandidat harus siap menerima hasil akhir, baik kemenangan maupun kekalahan.

“Dalam setiap proses politik, dinamika adalah hal yang biasa. Sebagai calon, kita harus siap menerima hasil akhir, baik menang maupun kalah, karena semua tahapan telah dilalui sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Paulus berharap pimpinan DPRK Nduga segera menindaklanjuti hasil pemilihan tersebut melalui rapat paripurna penetapan secara resmi.

“Saya berharap pimpinan DPRK Nduga dapat segera melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan calon terpilih sesuai hasil pemilihan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Paulus Ubruangge, Christian G. Pioh, S.H., M.H., C.L.A., menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan atau menempuh jalur hukum terkait hasil pemilihan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai tudingan yang sempat beredar terkait proses pencalonan kliennya tidak berdasar.

“Kami menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak benar. Klien kami telah mengikuti seluruh tahapan dan prosedur yang berlaku secara sah,” ujar Christian.

Menurutnya, Paulus Ubruangge telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif, sehingga berhak mengikuti dan memenangkan proses pemilihan Wakil Bupati Nduga.

Diketahui, pemilihan Wakil Bupati Nduga ini digelar menyusul kekosongan jabatan setelah Wakil Bupati sebelumnya, Yoas Beon, S.IP., dilantik sebagai Bupati Nduga menggantikan almarhum Dinard Kelnea, S.Sos., yang meninggal dunia.**

Pos terkait