Laporan wartawan sorotnews.co.id : Asep Suebu.
SORONG, PAPUA TENGAH – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap warga sipil yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Selain itu, tujuh orang lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait rangkaian peristiwa kekerasan tersebut.
Perkembangan penanganan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polda Papua Barat Daya, Rabu (25/3/2026).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol. Junov Siregar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan seorang pria berinisial YY sebagai tersangka terkait kepemilikan amunisi ilegal serta dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Kompol Jenny.
Menurutnya, penetapan tersangka berawal dari hasil pemeriksaan intensif terhadap YY yang dilakukan pada 23 Maret 2026. Dari tangan yang bersangkutan, aparat menemukan barang bukti berupa dua butir amunisi kaliber 5,56 mm serta satu unit alat komunikasi jenis handy talky (HT).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YY langsung dipindahkan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sorong di Aimas pada Selasa (24/3/2026) dini hari guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dari total 12 orang yang sebelumnya diamankan sebagai saksi, sebagian besar telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Berdasarkan hasil pendalaman, aparat kepolisian juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi pembunuhan yang terjadi pada 8 Maret dan 16 Maret 2026 di Distrik Bamusbama.
Secara terpisah, Polres Tambrauw yang turut menangani perkara ini telah menetapkan tujuh orang sebagai DPO. Ketujuh individu tersebut diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa kekerasan di wilayah tersebut.
Upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku terus dilakukan. Polisi juga melakukan analisis terhadap aktivitas di media sosial serta mendalami sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan pascakejadian, aparat kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Sejumlah langkah juga ditempuh, termasuk mendorong upaya rekonsiliasi guna meredam potensi konflik di tengah masyarakat.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Tambrauw, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Aparat keamanan masih disiagakan di sejumlah titik untuk memastikan situasi tetap aman dan aktivitas masyarakat dapat berjalan normal,” tambahnya.
Di sisi lain, kepolisian juga mengonfirmasi adanya peristiwa penyerangan terhadap pos TNI di wilayah Kabupaten Maybrat pada Minggu (22/3/2026) yang mengakibatkan korban jiwa. Namun, untuk informasi lebih lanjut terkait kejadian tersebut, pihak media diminta berkoordinasi langsung dengan TNI.
Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini masih terus berjalan. Aparat juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam menjaga situasi tetap kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh keadaan.**








