Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato/A. Pais.
KEP. NIAS, SUMUT – DPRD Kabupaten Nias Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian keputusan rekomendasi strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nias Selatan Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/4/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Sokhiwanolo Waruwu, didampingi Wakil Ketua I Wirahati Loi, serta dihadiri oleh Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Yusuf Nakhe, Sekda Ikhtiar Duha, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, LSM, dan insan pers.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, Sam Buulolo, dalam laporannya menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sepanjang tahun 2025.
Pansus menyoroti penurunan indikator ekonomi daerah, di mana pertumbuhan ekonomi masyarakat tercatat menurun sebesar 0,78 poin. Selain itu, indeks pencegahan korupsi daerah juga mengalami penurunan signifikan dari 84 persen menjadi 52,87 persen.
Tak hanya itu, indeks pelayanan publik juga menurun dari kategori B pada 2024 menjadi kategori C pada 2025. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai tidak mencapai target yang telah ditetapkan.
Pansus juga menyoroti adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Dalam APBD 2025, SiLPA ditetapkan sebesar Rp38,3 miliar, namun melalui Peraturan Bupati mengalami perubahan menjadi Rp70,9 miliar atau terdapat selisih sekitar Rp32,5 miliar.
Perubahan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak oleh pihak eksekutif tanpa mekanisme yang semestinya.
Selain itu, hasil efisiensi anggaran yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 sebesar lebih dari Rp55 miliar, dinilai tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan prioritas atau keadaan darurat.
Beberapa penggunaan anggaran yang disorot antara lain pengadaan kendaraan dinas, pembangunan fasilitas kantor, hingga kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Pansus menilai penggunaan anggaran tersebut tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dengan berbagai temuan tersebut, DPRD Nias Selatan menyimpulkan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain aspek anggaran, Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah pejabat terkait.
Di antaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dinilai belum optimal dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Pansus juga meminta pembinaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dinilai tidak kooperatif dalam memberikan data kepada DPRD selama proses pembahasan.
Rekomendasi Pansus LKPJ tersebut telah diserahkan kepada pimpinan DPRD, Bupati Nias Selatan, serta perwakilan instansi terkait.
Ketua Pansus menyampaikan bahwa hasil rekomendasi ini akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Dirjen Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran APBD agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.**








