Kasus Dugaan Penggelapan Harta Libatkan MUA Ternama Pekalongan, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Naikkan Status

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Udin. 

PEKALONGAN, JATENG – Penanganan kasus dugaan penggelapan harta gono-gini yang dilaporkan Deny Sofiawan (30) terhadap mantan istrinya berinisial Y, seorang make up artist (MUA) ternama di Pekalongan dan sekitarnya, hingga kini masih berkutat di tahap penyelidikan polisi.

Meski telah berjalan sejak 7 Januari 2026, perkara yang berawal dari konflik rumah tangga hingga berujung perceraian itu dinilai belum menunjukkan progres signifikan. Kuasa hukum korban dari Jimmy Law Office (JLO), Jimmy Muslimin, secara terbuka mendesak penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Menurut saya tinggal keyakinan penyidik saja untuk menaikkan status ke Laporan Polisi (LP). Saya berharap bisa segera naik ke tingkat penyidikan melalui gelar perkara,” ujar Jimmy melalui sambungan telepon, Sabtu (4/4/2026)

Berdasarkan data Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/156/IV/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 2 April 2026, penyidik Polres Pekalongan telah memeriksa tiga orang saksi terkait laporan tersebut.

Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa langkah selanjutnya adalah pelaksanaan gelar perkara serta koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan arah penanganan kasus.

Namun, hingga kini jadwal gelar perkara belum juga ditetapkan. Pihak kuasa hukum menyebut proses tersebut masih menunggu kehadiran Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) yang tengah cuti.

“Sementara belum diinfo, katanya masih menunggu Kasat masuk cuti. Infonya Selasa atau Rabu sudah ada di kantor,” kata Jimmy.

Ia menegaskan, baik korban maupun terlapor telah dimintai keterangan oleh penyidik. Artinya, secara administratif dan materiil, perkara dinilai sudah cukup untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya.

“Kalau korban sudah diperiksa. Terlapor juga sudah,” imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui masih ada sejumlah saksi tambahan yang kemungkinan akan diperiksa apabila kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.

Dari tiga saksi yang telah diperiksa, salah satunya diketahui merupakan pihak yang membeli mobil yang diduga menjadi bagian dari objek sengketa harta gono-gini. Sementara dua saksi lainnya belum dirinci secara terbuka.

Kasus ini sendiri bermula dari perseteruan rumah tangga antara Deny dengan mantan istrinya, yang kemudian berujung pada perceraian. Konflik tersebut berkembang menjadi sengketa harta bersama, yang diduga berujung pada dugaan penggelapan sejumlah aset.

Menurut Jimmy, laporan dugaan penggelapan ini merupakan bagian dari rangkaian perkara lain yang juga dilaporkan oleh kliennya di wilayah hukum Polres Pekalongan.

“Pelapornya klien saya, Mas Deni, melaporkan mantan istrinya terkait dugaan penggelapan harta gono-gini,” jelasnya.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik, terutama di media sosial, lantaran melibatkan sosok MUA yang cukup dikenal di wilayah Pekalongan. Isu tersebut bahkan ramai diperbincangkan, termasuk menyangkut dugaan penguasaan aset pasca perceraian.

Namun di tengah sorotan publik tersebut, proses hukum justru berjalan lambat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keseriusan dan kecepatan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Dalam SP2HP, penyidik menyatakan komitmen untuk melanjutkan proses melalui gelar perkara dan koordinasi dengan kejaksaan. Selain itu, pihak kepolisian juga membuka ruang pengaduan apabila terdapat keluhan dalam proses penyelidikan.

Meski demikian, pihak kuasa hukum berharap agar langkah konkret segera diambil, mengingat perkara ini telah berjalan hampir tiga bulan sejak laporan awal dibuat.

“Harapan kami jelas, segera naik ke penyidikan supaya terang benderang,” tegas Jimmy.**

Pos terkait