Laporan wartawan sorotnews.co.id : Samahato Buulolo/A. Pais.
MEDAN, SUMUT – Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu keheranan mendengar pengakuan seorang terdakwa korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Asta Danika selaku Direktur PT. Bhakti yang memberikan uang Rp. 3 milliar lebih kepada oknum Pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam sidang korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di wilayah Medan Sumatera Utara, Senin (6/4/2026).
Hakim Khamozaro Waruwu membacakan jumlah uang yang dikirimkan Asta kepada BPK yaitu ada pemberian uang Rp. 100 juta lewat transfer, kemudian Rp. 300 juta, kemudian ada Rp. 400 juta, ada Rp. 570 juta dan Rp 1,2 milliar lewat Suyanto, sehingga ini jika dihitung kurang lebih Rp. 3 miliar diberikan kepada BPK, kata Hakim Khamozaro.
Asta yang hadir dalam sidang melalui zoom meeting membenarkannya, “iya benar yang mulia, jawab Asta.
Asta mengatakan, pemberian uang kepada BPK atas rujukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek yang mereka kerjakan tersebut.
Menurut Asta, bahwa pemberian uang seperti itu sudah menjadi hal yang biasa agar memperlancar urusan dan pekerjaan, ujarnya.
“Kami diminta oleh PPK untuk memberi uang tersebut kepada BPK dengan tujuan biar segala urusan lancar,” katanya.
Hakim lalu meminta agar jaksa turut menangkap Pegawai BPK RI yang menerima aliran uang dimaksud sehingga Kasus ini tidak hanya menjerat pihak tertentu tetapi semua yang terlibat wajib menanggung akibatnya, tegas Hakim yang tidak kompromi dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi ini.
Khamozaro Waruwu pun mengaku heran, dengan praktik suap terhadap BPK RI tersebut, padahal, BPK merupakan lembaga yang berkapasitas menghitung kerugian negara, jelasnya.
“Saya jadi heran bila seperti ini, karena BPK RI ini sebenarnya sebagai Lembaga yang mengeluarkan hasil audit kerugian Negara, maka biar adil sangat diharapkan agar oknum BPK yang begini juga harus ditangkap pak Jaksa,” kata Hakim.
Dalam kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan, ada dua terdakwa.
Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah selaku Penyelenggara Negara yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara dan Eddy Kurniawan Winarto selaku selaku seorang wiraswasta.
Para penggiat Anti korupsi Sumatera Utara mengharapkan ketegasan Majelis Hakim Tipikor Medan Khamozaro Waruwu untuk menjatuhkan hukuman yang berat terhadap para pelaku kejahatan korupsi keuangan negara tersebut tanpa pandang bulu karena korupsi adalah musuh bersama yang wajib diberantas di Negeri tercinta ini serta menindak semua pihak yang terlibat.
Kepada wartawan sorotnews para tokoh masyarakat merasa bersyukur dengan ketegasan Majelis Hakim Khamozaro Waruwu selama memimpin jalannya persidangan dan yang bertindak tegas meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menangkap oknum Pejabat BPK RI yang menerima suap tersebut.
Dalam kasus ini, dua terdakwa melakukan pengkondisian pemenang lelang PT. IPA
lewat penunjukan langsung, dan pengaturan daftar perusahaan.
Proyek ini meliputi pembangunan jalur kereta Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Kisaran-Mambang Muda.
Tersangka PPK diduga menerima suap hingga Rp12,12 miliar dari rekanan.**








