Laporan wartawan sorotnews.co.id : Orien Suebu.
SORONG, PSPUA BARAT – Lima lembaga organisasi bantuan hukum di wilayah Provinsi Papua Barat telah dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Salah satunya lembaga organisasi bantuan hukum yakni pusat bantuan hukum perhimpunan advokat Indonesia (PBH-Peradi) Sorong yang beralamat di Jalan S. Maruni, Kompleks Ruko Venus Km.10 Kota Sorong.
Ketua PBH-Peradi Sorong, Raymond Morintoh SH MH mengatakan, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : M.HH-02.HN.03.03 tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024.
“Tentunya kami DPC Peradi Sorong, terkhususnya saya dan anggota PBH Peradi Sorong menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak serta kepercayaan publik sehingga hal ini bisa tercapai,” lugas Morintoh, saat ditemui awak media di Kantor PBH Peradi Sorong baru-baru ini, jumat 31/12/21.
Ia menuturkan bahwa SK Kepmenkumham RI di akhir tahun 2021 tersebut sebagai penyemangat bagi PBH Peradi Sorong yang merupakan institusi penegak hukum yang bertujuan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang dikenal dengan istilah prodeo.
“Dari Awal sejak berdirinya PBH Peradi Sorong telah memberikan bantuan hukum cuma-cuma tanpa bantuan dari siapapun, apalagi saat ini Negara telah menyiapkannya, salah satunya melalui PBH Peradi Sorong,” ujarnya.
Morintoh menambahkan kedepan pihaknya akan tetap fokus membantu masyarakat tidak mampu di wilayah Provinsi Papua Barat, terkhususnya di Sorong Raya yang membutuhkan konsultasi hukum dan pendampingan hukum secara gratis.
Sementara ini, sesuai data SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, ada sebanyak 619 lembaga atau organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
“Di Provinsi Papua Barat yang terverifikasi dan akreditasi adalah Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian, Pos Bantuan Hukum Indonesia Papua Barat, Pos Bantuan Hukum Indonesia Sorong, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kamasan, dan PBH Peradi Sorong, ucap Morintoh.








